Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pemkab Bekasi Usulkan 34 Objek Jadi Cagar Budaya

Anton Kustedja
22/11/2025 19:17
Pemkab Bekasi Usulkan 34 Objek Jadi Cagar Budaya
Tugu bambu runcing yang menjadi salah satu objek diduga cagar budaya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA)

PEMERINTAH Kabupaten Bekasi menetapkan 34 objek diduga cagar budaya (ODCB) melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK 02.02/KEP.430-Disbudpora/2025 sebelum diusulkan ubah status menjadi cagar budaya.

"Seluruh objek sudah dipasang plang bertuliskan struktur objek diduga cagar budaya. Total ada 34 ODCB, terdiri atas 24 bangunan, 1 benda, 8 struktur, dan 1 situs," ujar Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi Iman Nugraha di Cikarang, Sabtu (22/11).

Puluhan ODCB dimaksud tersebar di 12 kecamatan, mencakup 3 bangunan di Cikarang Utara, 6 bangunan, dan 1 benda di Cibarusah, 3 bangunan, dan 1 struktur di Cikarang Timur, 1 bangunan dan 1 struktur di Kedungwaringin, serta 4 bangunan di Pebayuran.

Kemudian, 2 bangunan, 1 situs, serta 1 struktur di Babelan, 2 bangunan di Tambun Utara, 1 struktur di Sukawangi, 1 struktur di Cikarang Barat, 1 bangunan dan 1 struktur di Setu, 2 struktur di Karangbahagia, serta 2 bangunan di Tambun Selatan.

Iman menjelaskan, pemasangan plang bertujuan untuk memudahkan identifikasi sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak mengubah apalagi merusak ODCB tersebut.

"Kami juga ingin mencegah tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja seperti coretan, vandalisme, atau tindakan lain yang dapat merusak nilai sejarah objek tersebut," imbuhnya.

Dia juga mengajak segenap masyarakat yang tinggal di sekitar area objek untuk turut serta menjaga, sebab benda-benda bersejarah itu sulit diperoleh kembali.

"Bagaimana pun benda-benda seperti ini sulit kita dapatkan lagi. Secara bahan material juga sulit kita temukan di kemudian hari," kata Iman.

Pihaknya segera mengajukan ODCB menjadi cagar budaya melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di setiap tingkatan mulai dari level lokal yang ditetapkan bupati hingga tingkat provinsi melalui penetapan resmi oleh gubernur.

Cagar budaya yang dinyatakan memenuhi kriteria kemudian diusulkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk mendapatkan perlindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan dengan dukungan anggaran pemerintah pusat.

"ODCB yang memenuhi kriteria akan didorong menjadi cagar budaya, baik di tingkat lokal maupun provinsi, ada tingkatannya. Nantinya, objek yang memenuhi kriteria akan kami dorong untuk ditetapkan di tingkat provinsi," pungkas Iman.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner