Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi menetapkan 34 objek diduga cagar budaya (ODCB) melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK 02.02/KEP.430-Disbudpora/2025 sebelum diusulkan ubah status menjadi cagar budaya.
"Seluruh objek sudah dipasang plang bertuliskan struktur objek diduga cagar budaya. Total ada 34 ODCB, terdiri atas 24 bangunan, 1 benda, 8 struktur, dan 1 situs," ujar Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi Iman Nugraha di Cikarang, Sabtu (22/11).
Puluhan ODCB dimaksud tersebar di 12 kecamatan, mencakup 3 bangunan di Cikarang Utara, 6 bangunan, dan 1 benda di Cibarusah, 3 bangunan, dan 1 struktur di Cikarang Timur, 1 bangunan dan 1 struktur di Kedungwaringin, serta 4 bangunan di Pebayuran.
Kemudian, 2 bangunan, 1 situs, serta 1 struktur di Babelan, 2 bangunan di Tambun Utara, 1 struktur di Sukawangi, 1 struktur di Cikarang Barat, 1 bangunan dan 1 struktur di Setu, 2 struktur di Karangbahagia, serta 2 bangunan di Tambun Selatan.
Iman menjelaskan, pemasangan plang bertujuan untuk memudahkan identifikasi sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak mengubah apalagi merusak ODCB tersebut.
"Kami juga ingin mencegah tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja seperti coretan, vandalisme, atau tindakan lain yang dapat merusak nilai sejarah objek tersebut," imbuhnya.
Dia juga mengajak segenap masyarakat yang tinggal di sekitar area objek untuk turut serta menjaga, sebab benda-benda bersejarah itu sulit diperoleh kembali.
"Bagaimana pun benda-benda seperti ini sulit kita dapatkan lagi. Secara bahan material juga sulit kita temukan di kemudian hari," kata Iman.
Pihaknya segera mengajukan ODCB menjadi cagar budaya melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di setiap tingkatan mulai dari level lokal yang ditetapkan bupati hingga tingkat provinsi melalui penetapan resmi oleh gubernur.
Cagar budaya yang dinyatakan memenuhi kriteria kemudian diusulkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk mendapatkan perlindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan dengan dukungan anggaran pemerintah pusat.
"ODCB yang memenuhi kriteria akan didorong menjadi cagar budaya, baik di tingkat lokal maupun provinsi, ada tingkatannya. Nantinya, objek yang memenuhi kriteria akan kami dorong untuk ditetapkan di tingkat provinsi," pungkas Iman.
Penguatan UMKM harus dimulai dari komitmen pemerintah daerah sendiri melalui kebijakan belanja yang berpihak kepada pelaku usaha lokal.
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Dari 2.772 kios di pasar itu, masih tersisa 1.772 kios yang bertahan berjualan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
Penerimaan pajak dari sektor pariwisata tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertambangan yang hanya menyumbang Rp3,073 miliar.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Pendidikan karakter harus ditonjolkan, untuk membentuk budaya baik bagi generasi masa depan.
GUNA mendorong kemandirian para ibu rumah tangga, Yayasan Indonesia Setara (YIS) bersama Rumah Zakat menggelar Pelatihan Tata Boga Pembuatan Talam Singkong dan Muffin Pisang.
Pemerintah daerah selama ini terus mendorong kawasan objek wisata agar menjadi primadona bagi para pelancong, baik dari dalam maupun luar daerah.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
PIP sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya, mulai dari tas, sepatu, seragam hingga buku pelajaran.
Petugas PT Kereta Api Indonesia sudah menawarkan untuk pengembalian bea pembelian tiket atau menukar jadwal keberangkatan
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Rekayasa pola operasi tersebut dilakukan karena kondisi genangan air menyebabkan kelambatan perjalanan kereta api yang sangat tinggi
Kegiatan ini diikuti oleh 2.500 peserta yang terdiri dari prajurit TNI, Polri serta masyarakat umum
Upaya tersebut dilakukan untuk menghidupkan kembali nilai sejarah sekaligus mendorong pemanfaatan budaya sebagai kekuatan pembangunan daerah.
Kehadiran ratusan alumni menjadi bukti bahwa semangat persaudaraan masih terjaga dengan kuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved