Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Korban Kecelakaan di Tol Cipali Pasti Menerima Santunan dari Jasa Raharja.

Reza Sunarya
18/11/2025 22:18
Korban Kecelakaan di Tol Cipali Pasti Menerima Santunan dari Jasa Raharja.
Seorang petugas Jasa Raharja memeriksa seorang anak yang jadi korban kecelakaan di Tol Cipali(MI/REZA SUNARYA)

LIMA korban tewas dalam kecelakaan maut di km 72.600 Tol Cipali sudah teridentifikasi. Dua jenazah di antaranya ialah sopir bus Agra Mas dan kondektur sudah diambil keluarganya.

PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban dalam kecelakaan maut tersebut akan mendapat santunan.

Dari lima jenazah, dua di antaranya, yakni sopir dan kernet bus Agra Mas sudah dibawa pulang keluarganya ke Jawa Tengah. Tiga jenazah lain masih ada di Ruang Jenazah Rumah Sakit Abdul Rajak, Purwakarta. Mereka merupakan penumpang Grandmax.

kelima jenazah yang sudah teridentifikasi terdiri dari Anom Widodo, 50 tahun, laki-laki, buruh harian lepas, Kampung Lungguhrejo RT/RW 05/29, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi Sleman, Walito Purnomo, 39 tahun, laki-laki, Dusun 3 Munjul RT/RW 12/06, Desa Munjul, Kecamatan Kutasari Purbalingga dan Odi Tri Waluyo, 39 tahun, laki-laki, Dukuhwaluh RT/RW 05/01, Kelurahan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran Banyumas.

Dua lainnya ialah Ghusen Fauzi, 34 tahun, laki-laki, wiraswasta, Limbasari RT/RW 04/04, Desa Limbasari Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, dan Yasin, 46 tahun, laki-laki, swasta, Kampung Pener RT/RW 04/03, Desa Pener, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Sementara itu, PT Jasa Raharja memastikan, seluruh korban kecelakaan maut di Tol Cipali tersebut akan mendapatkan hak santunan dan jaminan perawatan. Yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta per orang, sedangkan yang mengalami luka diberikan uang perawatan Rp20 juta per orang.

"Kami pastikan seluruh hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 terpenuhi. Ahli waris korban meninggal berhak menerima santunan Rp50 juta, dan korban luka dijamin biaya perawatan hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” kata Plt Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, di RS Abdul Radjak Purwakarta, Selasa (18/11).

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya P3K hingga Rp1 juta dan ambulans maksimal Rp500 ribu per orang.

“Semua ini adalah hak korban. Kami pastikan seluruhnya tersalurkan cepat dan tepat,” ungkapnya.

Dewi turut mengimbau operator bus dan pengemudi angkutan umum memperketat pengecekan keselamatan kendaraan.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner