Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Dikunjungi BAM DPR RI, Pemkab Bekasi Pastikan Hak Pekerja PT Indofarma Terpenuhi

Anton Kustedja
11/11/2025 19:38
Dikunjungi BAM DPR RI, Pemkab Bekasi Pastikan Hak Pekerja PT Indofarma Terpenuhi
Pj Sekda Kabupaten Bekasi Ida Farida mendampingi Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI dalam kunjungannya ke PT Indofarma Tbk di Cikarang Barat.(MI/ANTON KUSTEDJA)

BADAN Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI hari ini melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kunjungan ini untuk memantau langsung dinamika restrukturisasi dan rasionalisasi tenaga kerja di perusahaan farmasi tersebut, sekaligus memastikan hak-hak karyawan yang terdampak tetap terpenuhi.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Ida Farida menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR atas perhatian terhadap kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya.

Ia menegaskan, Pemkab Bekasi memberikan perhatian penuh terhadap proses restrukturisasi yang dilakukan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menyampaikan apresiasi atas kepedulian DPR RI terhadap dinamika ketenagakerjaan di wilayah kami, khususnya terkait restrukturisasi dan program rasionalisasi karyawan di anak perusahaan PT Indofarma Tbk," ujar Pj Sekda dalam pertemuan itu, Selasa (11/11).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program restrukturisasi tersebut merupakan bagian dari proses restruskturisasi korporasi BUMN farmasi, berdasarkan putusan pengadilan penundaan kewajiban pembayaran utang Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.JKT.PST yang diperkuat melalui putusan kasasi Nomor 1267K/PDT.SUS-PILOT/2024, berlaku efektif sejak 25 Maret 2025.

"Dari data yang kami terima, program rasionalisasi ini berdampak pada 413 karyawan, terdiri dari 407 karyawan tetap dan 6 karyawan tidak tetap. Sebanyak 95 orang di antaranya berdomisili dan bekerja di Kabupaten Bekasi," jelas Ida.

Pemkab Bekasi, lanjut dia, menekankan pentingnya asas keadilan dan perlindungan tenaga kerja dalam setiap kebijakan restrukturisasi. Pemerintah daerah akan terus mengawal perjanjian bersama antara manajemen dan serikat pekerja yang telah disepakati pada 2 September 2025.

"Kami memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan dengan layak sesuai perjanjian yang berlaku. Pemda siap memfasilitasi mediasi, konsultasi, dan pendampingan agar penyelesaiannya berjalan sesuai prinsip hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," ujarnya.


Penyelesaian hak karyawan


Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR RI Taufiq R Abdullah menyoroti kompleksitas penyelesaian hak-hak karyawan terutama di anak perusahaan Indofarma Global Medica (IGM) yang merupakan anak perusahaan PT Indofarma Tbk yang hingga kini belum terpenuhi.

"Indofarma memang melakukan PHK, tapi hak-haknya sudah dipenuhi. Namun untuk Indofarma Global Medica, masih ada hak-hak karyawan yang belum diselesaikan, padahal pengadilan telah menyatakan IGM dalam status pailit," katanya.

Taufiq menjelaskan, total kewajiban yang harus dibayarkan kepada 202 karyawan mencapai sekitar Rp63 miliar, ditambah utang kepada BPJS senilai Rp8 miliar. Sementara total aset perusahaan hanya sekitar Rp40 miliar.

"Artinya ada kekurangan sekitar Rp30 miliar. Karena ini BUMN, maka negara melalui Kementerian BUMN harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya," tegasnya.

Taufiq memastikan BAM DPR RI akan mengambil langkah strategis untuk memperjuangkan hak para pekerja dengan berkoordinasi bersama Komisi VI serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen Danantara Holding sebagai induk BUMN farmasi.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner