Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Indramayu mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin alias illegal mining. Polisi menangkap seorang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Indramayu. Tim beraksi di wilayah Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, pada Selasa, (21/10).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas galian tanah yang tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi.
Setelah melakukan operasi, petugas Polres Indramayu menangkap satu orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial berinisial HY, 41, warga Kabupaten Cirebon. HY diduga berperan sebagai koordinator lapangan atau checker dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Selain itu, sejumlah barang bukti pun turut disita. Di antaranya satu unit alat berat excavator merek LiuGong tipe 938E HD, satu unit truk pengangkut tanah, beberapa buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, dan dokumen administrasi perusahaan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Mochamad Fajar Gemilang menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas galian tanah di sekitar wilayah Desa Tunggulpayung.
Sementara Kasatreskrim Polres Indramayu, Ajun Komisaris M Arwin Bachar menambahkan setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa adanya dokumen izin usaha pertambangan (IUP).
"Setelah kami mintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi atas kegiatan penambangan tanah tersebut. Kami kemudian menangkap tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Tersangka akan dijerat melalui pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas,” tegas Arwin.
Secara khusus, Dedi menyebut wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, sebagai salah satu daerah yang akan mendapatkan alokasi anggaran relatif besar untuk perbaikan jalan pada tahun ini.
Perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal,
Pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun itu diajukan kepada Bank bjb untuk menopang APBD 2026.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Pada Januari dilaporkan terjadi 54 kasus DBD. Jumlahnya turun signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Berkurangnya anggaran itu berdampak pada pembangunan di 10 kecamatan yang harus dihitung ulang.
Event perdana dan bersejarah ini akan diisi dengan kegiatan yang mensinergikan dakwah, pendidikan, dan ekonomi umat.
KOMPENSASI untuk tukang becak yang beroperasi di jalur pantura akan disiapkan.
Jajaran kepolisian dipastikan bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. Langkah mengusut perkara itu dilakukan secara transparan dan profesional.
SE ini untuk mengoptimalkan penggunaan produk UMKM serta membantu pelaku usaha perdagangan pasar rakyat
AKSES Jalan Kolonel Masturi Lembang Kabupaten Bandung Barat tersendat akibat peristiwa kebakaran tempat usaha tambal ban sekaligus penjual bensin eceran.
Program ini menjadi salah satu rekomendasi berbuka puasa di Bandung
Pengawasan akan diperketat, terlebih pada bulan Ramadan ketika jeda antara waktu produksi dan konsumsi berpotensi mempengaruhi kualitas makanan
Hingga saat ini jumlah tiket untuk masa angkutan lebaran 2026 yang telah terjual tercatat sebanyak 57.673 tiket atau sekitar 36,5% dari total 157.740 kapasitas tempat duduk
Program ini merupakan bagian dari komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang rutin dilaksanakan setiap Ramadan
Kegiatan GPM ini mendapatkan subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Tasikmalaya
Kali ini, Wuling menampilkan jajaran lini produk dari berbagai segmen, mulai dari Internal Combustion Engine (ICE) Electric Vehicle (EV) hingga Plug-in Hybrid (PHEV).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved