Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI menyoroti maraknya tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diduga mencapai 4.000 hektare dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku. Menurutnya, tambang ilegal di wilayah strategis nasional bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang merusak lingkungan dan menguras sumber daya negara.
“Empat ribu hektare itu bukan wilayah kecil. Aktivitas seperti itu jelas menggunakan alat berat, bukan cangkul. Artinya, ini bukan operasi sembunyi-sembunyi. Maka pertanyaannya, selama ini ke mana aparat penegak hukum?” ujar Gunhar dalam keterangan yang diterima, Senin (20/10).
Gunhar menilai praktik tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan kerugian sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar. Ia juga menyoroti potensi besar penjarahan sumber daya alam, baik dari hasil kayu maupun batu bara, yang dilakukan tanpa kontribusi sepeser pun kepada kas negara.
“Bayangkan berapa juta kubik kayu yang ditebang dan berapa juta ton batubara yang digali tanpa izin. Ini jelas bentuk penjarahan sumber daya alam dan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan,” jelasnya.
Politisi PDIP itu menegaskan bahwa pemerintah bersama Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal tidak boleh berhenti hanya pada penutupan tambang. Penegakan hukum, menurutnya, harus menyasar aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Luas lahan sebesar itu pasti punya jejak administratif dan finansial yang bisa dilacak. Jadi bukan hanya menutup tambang, tapi juga usut tuntas pelakunya dan kembalikan kerugian negara,” ujarnya.
Gunhar menilai, keberadaan tambang ilegal di kawasan IKN menjadi bukti lemahnya pengawasan dan kurangnya koordinasi antarinstansi pemerintah.
Ia juga menilai maraknya tambang ilegal di kawasan IKN menjadi cermin lemahnya pengawasan dan kurangnya koordinasi antarinstansi pemerintah. Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan otoritas IKN memperkuat sinergi untuk mencegah penyalahgunaan proyek pembangunan nasional.
“Pembangunan IKN adalah simbol masa depan Indonesia. Jika dibiarkan dirusak oleh aktivitas ilegal seperti ini, maka cita-cita mewujudkan kota hijau dan berkelanjutan hanya akan jadi slogan,” kata dia. (P-4)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Aktivitas tambang galian diduga ilegal di Jalan AH Nasution, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena mengotori jalan provinsi.
PIHAK Polres Temanggung, Jawa Tengah berinisiatif meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di daerah itu, khususnya di Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional PT Mineral Trobos, perusahaan tambang nikel milik pengusaha David Glen Oei.
PEMERINTAH Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bersama TNI dan Polri menutup tiga lokasi aktivitas tambang galian C ilegal yang beroperasi Di Dusun Banguntapan, Desa Kwadungan Jurang.
Penolakan diwujudkan dengan melaporkan dugaan praktik korupsi dalam aktivitas tambang ilegal itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved