Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) optimistis memenangkan gugatan yang dilayangkan delapan organisasi SMA swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, tentang penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel), bertujuan untuk mengurangi potensi anak putus sekolah di Jabar.
“Kebijakan ini merupakan upaya dari pemprov, khususnya Pak Gubernur Dedi Mulyadi dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah, tingginya anak Jabar yang tidak melanjutkan,” ungkap Kadisdik Jabar Purwanto, Kamis (7/8).
Menurut Purwanto, pertimbangan lain lahirnya Kepgub tersebut, gubernur ingin pelayanan terhadap masyarakat, khususnya bidang pendidikan menjadi prioritas. Kepgub tersebut pun, menjadi upaya lain dari penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS), maupun bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) yang dikucurkan Pemprov Jabar dalam layanan pendidikan. Apalagi, saat ini di Jabar berdasarkan data Kemendikdasmen 2025 masih ada 199.643 anak yang tidak menyelesaikan pendidikan sampai menengah atas.
“Dari jumlah tersebut, 66.385 siswa putus sekolah di jenjang SMA/SMK sepanjang 2023-2025 dan 133.258 siswa lulusan SMP, tidak melanjutkan ke SMA maupun SMK. Ini yang menjadi persoalan yang harus diatasi oleh Gubernur dan tingkat keinginan masyarakat, untuk bersekolah di negeri kan sangat kuat. Sehingga kalau ini tidak dilakukan, nanti akan semakin memperparah anak tidak sekolah di Jabar,” paparnya.
Purwanto menambahkan, sejak Kepgub tersebut diterapkan, hanya ada 46.233 dari 133.258 anak yang tidak melanjutkan pendidikannya, setelah lulus SMP. Artinya masih ada 80 ribuan lagi yang bisa dijaring oleh sekolah swasta. Penambahan maksimal 50 siswa satu rombel pun, hanya terjadi di 17 kelas dengan rincian 1 SMK dan 16 SMA. Sehingga, tidak ada yang salah terhadap program PAPS untuk disengketakan oleh delapan organisasi SMA swasta dengan dalih mereka tidak mendapatkan siswa.
“Saya sangat yakin, karena ini kebijakan ini, dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat dan negara itu hadir untuk mengatasi persoalan-persoalan serius yang ada di tengah Masyarakat,” terangnya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan delapan organisasi SMA swasta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Ia memastikan, Pemprov Jabar sebagai tergugat bakal kooperatif menyampaikan informasi yang dibutuhkan pengadilan.
“Tentunya dalam proses ini kami akan memberi informasi yang lengkap ke pihak pengadilan. Soal dilanjut atau tidak, itu tergantung hasil pengadilan. Secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar. Kebijakan tersebut, telah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” bebernya.
Namun demikian Yogi memastikan, Pemprov Jabar masih terbuka untuk melakukan mediasi dengan penggugat. “Pemerintah selalu menginginkan seperti itu, kami selalu membuka diri,” ucapnya.
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak sebelumnya mengatakan, gugatan delapan organisasi SMA swasta tersebut, sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. Pemeriksaan berkas telah dilakukan. Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa. Majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan.
“PTUN Bandung melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim. Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini,” imbuhnya.
Agenda hari ini lanjut Enrico, adalah sidang pemeriksaan persiapan pertama, pemeriksaan ini, akan memakan waktu sekitar 30 hari. Setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik hingga pembuktian. Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu.
Adapun delapan organisasi yang menggugat Gubernur Dedi Mulyadi adalah:
(AN/E-4)
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
Pengawasan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Namun demikian, kebun binatang tetap harus ditutup
Kenaikan bahan pokok mulai terjadi pada cabai merah, telur, bawang merah, bawang putih, daging ayam, daging sapi dan beras premium.
Akibat tawuran tersebut sebuah toko kelontong yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok terbakar. Kebakaran diduga akibat tawuran antara warga yang terjadi di kawasan tersebut.
Pelaksanaan Salat Id lebih awal ini merujuk pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 20 Maret 2026
SEORANG pemudik yang nekat berjalan kaki dari Bekasi menuju Surabaya ditemukan oleh personel kepolisian di wilayah Karawang setelah kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalanan.
Konservasi tidak bisa hanya bicara satwa. Kalau masyarakat di sekitarnya tidak mendapatkan manfaat, maka konservasi akan selalu kalah,
SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut menindak tegas sebuah unit ambulans yang kedapatan menyalahgunakan fungsinya di jalur mudik Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sebanyak 19 fasilitas pengolahan sampah tetap dioperasikan hingga menjelang hari H Lebaran.
MEMASUKI puncak arus mudik, ribuan kendaraan memadati ruas Tol Cipali Subang, Jawa Barat.
Super Aplikasi Rumah Pendidikan disediakan Pusdatin Kemendikdasmen
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
POLRES Sukabumi Kabupaten resmi menaikan status perkara kasus kematian anak Nizam Syafei ke tahap penyidikan.
MEMASUKI periode puncak arus mudik Lebaran 2026, PT KAI Logistik (Kalog) mencatatkan adanya peningkatan pengiriman hewan peliharaan melalui layanan ritel Kalog Express.
KONFLIK Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang belum juga usai, membuat operasional Bandung Zoo selama libur Lebaran tetap ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
KAI Commuter Bandung menyediakan total 1.254 perjalanan atau 57 perjalanan setiap hari.
Polres Cianjur berkeinginan membantu masyarakat yang rindu berkumpul bersama keluarga saat Idul fitri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Polresta Cirebon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved