Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) optimistis memenangkan gugatan yang dilayangkan delapan organisasi SMA swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, tentang penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel), bertujuan untuk mengurangi potensi anak putus sekolah di Jabar.
“Kebijakan ini merupakan upaya dari pemprov, khususnya Pak Gubernur Dedi Mulyadi dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah, tingginya anak Jabar yang tidak melanjutkan,” ungkap Kadisdik Jabar Purwanto, Kamis (7/8).
Menurut Purwanto, pertimbangan lain lahirnya Kepgub tersebut, gubernur ingin pelayanan terhadap masyarakat, khususnya bidang pendidikan menjadi prioritas. Kepgub tersebut pun, menjadi upaya lain dari penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS), maupun bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) yang dikucurkan Pemprov Jabar dalam layanan pendidikan. Apalagi, saat ini di Jabar berdasarkan data Kemendikdasmen 2025 masih ada 199.643 anak yang tidak menyelesaikan pendidikan sampai menengah atas.
“Dari jumlah tersebut, 66.385 siswa putus sekolah di jenjang SMA/SMK sepanjang 2023-2025 dan 133.258 siswa lulusan SMP, tidak melanjutkan ke SMA maupun SMK. Ini yang menjadi persoalan yang harus diatasi oleh Gubernur dan tingkat keinginan masyarakat, untuk bersekolah di negeri kan sangat kuat. Sehingga kalau ini tidak dilakukan, nanti akan semakin memperparah anak tidak sekolah di Jabar,” paparnya.
Purwanto menambahkan, sejak Kepgub tersebut diterapkan, hanya ada 46.233 dari 133.258 anak yang tidak melanjutkan pendidikannya, setelah lulus SMP. Artinya masih ada 80 ribuan lagi yang bisa dijaring oleh sekolah swasta. Penambahan maksimal 50 siswa satu rombel pun, hanya terjadi di 17 kelas dengan rincian 1 SMK dan 16 SMA. Sehingga, tidak ada yang salah terhadap program PAPS untuk disengketakan oleh delapan organisasi SMA swasta dengan dalih mereka tidak mendapatkan siswa.
“Saya sangat yakin, karena ini kebijakan ini, dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat dan negara itu hadir untuk mengatasi persoalan-persoalan serius yang ada di tengah Masyarakat,” terangnya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan delapan organisasi SMA swasta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Ia memastikan, Pemprov Jabar sebagai tergugat bakal kooperatif menyampaikan informasi yang dibutuhkan pengadilan.
“Tentunya dalam proses ini kami akan memberi informasi yang lengkap ke pihak pengadilan. Soal dilanjut atau tidak, itu tergantung hasil pengadilan. Secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar. Kebijakan tersebut, telah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” bebernya.
Namun demikian Yogi memastikan, Pemprov Jabar masih terbuka untuk melakukan mediasi dengan penggugat. “Pemerintah selalu menginginkan seperti itu, kami selalu membuka diri,” ucapnya.
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak sebelumnya mengatakan, gugatan delapan organisasi SMA swasta tersebut, sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. Pemeriksaan berkas telah dilakukan. Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa. Majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan.
“PTUN Bandung melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim. Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini,” imbuhnya.
Agenda hari ini lanjut Enrico, adalah sidang pemeriksaan persiapan pertama, pemeriksaan ini, akan memakan waktu sekitar 30 hari. Setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik hingga pembuktian. Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu.
Adapun delapan organisasi yang menggugat Gubernur Dedi Mulyadi adalah:
(AN/E-4)
Kini lokasi itu telah bertransformasi menjadi pusat aktivitas produktif yang relevan dengan tuntutan zaman.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan keselamatan berkendara, mengingat banyaknya risiko kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kota Bandung.
Bukan tidak mungkin ada yang ingin mempertahankan aktivitas kotor dengan cara menjual benih lobster secara ilegal.
Sejak 6 Agustus 2025 lalu, area wisata edukasi satwa yang berada di jantung Kota Bandung itu ditutup untuk umum
Pemerintah desa harus memutar otak agar ketersediaan produksi beras lokal bisa tetap terpenuhi. Caranya dengan mengoptimalkan pabrik penggilingan padi.
Program ini diikuti oleh 396 pekerja dari Daop 3 Cirebon, Balai Yasa Mekanik Cirebon Prujakan, dan KAI Services.
Eksekusi rumah dilakukan di Jalan Kampung Kalangsari, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Saat panen juga dilakukan uji coba penggunaan alat combine harvester bantuan dari Kementrian Pertanian.
Selama ini keluhan korban bencana belum pernah direspon pemerintah daerah.
Lewat program ini, Artotel mengajak para tamu hotel untuk bisa merasakan kemeriahan kemerdekaan Indonesia di setiap destinasi hotel Artotel Group
BSS 2025 Menjadi forum strategis pemerintah, akademisi, dan dunia usaha untuk mempercepat tata kelola dan infrastruktur hijau Indonesia
PRODUKSI garam di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terhambat faktor cuaca. Padahal harga garam saat ini dihargai cukup tinggi.
Bulan ini penuh warna, promo menarik, dan aktivitas seru yang pastinya bikin momen Anda semakin berkesan!
SEEKOR macan tutul terjebak di salah satu ruang di Balai Desa Kutamandarakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
Kegiatan ini menutup seri pelatihan yang sebelumnya telah digelar di Palembang, Makassar, Lombok, Bali, dan Medan
Penggerebekan dilakukan di Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yang dibawanya.
Polda Jawa Barat memastikan ketersediaan beras dalam kondisi aman. Kebutuhan masyarakat masih terpenuhi dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved