Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) optimistis memenangkan gugatan yang dilayangkan delapan organisasi SMA swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, tentang penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel), bertujuan untuk mengurangi potensi anak putus sekolah di Jabar.
“Kebijakan ini merupakan upaya dari pemprov, khususnya Pak Gubernur Dedi Mulyadi dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah, tingginya anak Jabar yang tidak melanjutkan,” ungkap Kadisdik Jabar Purwanto, Kamis (7/8).
Menurut Purwanto, pertimbangan lain lahirnya Kepgub tersebut, gubernur ingin pelayanan terhadap masyarakat, khususnya bidang pendidikan menjadi prioritas. Kepgub tersebut pun, menjadi upaya lain dari penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS), maupun bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) yang dikucurkan Pemprov Jabar dalam layanan pendidikan. Apalagi, saat ini di Jabar berdasarkan data Kemendikdasmen 2025 masih ada 199.643 anak yang tidak menyelesaikan pendidikan sampai menengah atas.
“Dari jumlah tersebut, 66.385 siswa putus sekolah di jenjang SMA/SMK sepanjang 2023-2025 dan 133.258 siswa lulusan SMP, tidak melanjutkan ke SMA maupun SMK. Ini yang menjadi persoalan yang harus diatasi oleh Gubernur dan tingkat keinginan masyarakat, untuk bersekolah di negeri kan sangat kuat. Sehingga kalau ini tidak dilakukan, nanti akan semakin memperparah anak tidak sekolah di Jabar,” paparnya.
Purwanto menambahkan, sejak Kepgub tersebut diterapkan, hanya ada 46.233 dari 133.258 anak yang tidak melanjutkan pendidikannya, setelah lulus SMP. Artinya masih ada 80 ribuan lagi yang bisa dijaring oleh sekolah swasta. Penambahan maksimal 50 siswa satu rombel pun, hanya terjadi di 17 kelas dengan rincian 1 SMK dan 16 SMA. Sehingga, tidak ada yang salah terhadap program PAPS untuk disengketakan oleh delapan organisasi SMA swasta dengan dalih mereka tidak mendapatkan siswa.
“Saya sangat yakin, karena ini kebijakan ini, dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat dan negara itu hadir untuk mengatasi persoalan-persoalan serius yang ada di tengah Masyarakat,” terangnya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan delapan organisasi SMA swasta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Ia memastikan, Pemprov Jabar sebagai tergugat bakal kooperatif menyampaikan informasi yang dibutuhkan pengadilan.
“Tentunya dalam proses ini kami akan memberi informasi yang lengkap ke pihak pengadilan. Soal dilanjut atau tidak, itu tergantung hasil pengadilan. Secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar. Kebijakan tersebut, telah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” bebernya.
Namun demikian Yogi memastikan, Pemprov Jabar masih terbuka untuk melakukan mediasi dengan penggugat. “Pemerintah selalu menginginkan seperti itu, kami selalu membuka diri,” ucapnya.
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak sebelumnya mengatakan, gugatan delapan organisasi SMA swasta tersebut, sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. Pemeriksaan berkas telah dilakukan. Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa. Majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan.
“PTUN Bandung melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim. Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini,” imbuhnya.
Agenda hari ini lanjut Enrico, adalah sidang pemeriksaan persiapan pertama, pemeriksaan ini, akan memakan waktu sekitar 30 hari. Setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik hingga pembuktian. Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu.
Adapun delapan organisasi yang menggugat Gubernur Dedi Mulyadi adalah:
(AN/E-4)
Banjir yang kerap melanda wilayah Karawang tidak lepas dari luapan Sungai Citarum dan Cibeet
Sepanjang 2025, Dishub mencatat ribuan titik PJU dan lampu penerangan jalan (PJL) telah diperbaiki dan dibangun
Program Bongkar Ratoon Tebu merupakan langkah strategis dari Kementerian Pertanian untuk meningkatkan produktivitas tebu
Bentuk keseriusannya dilakukan Wali Kota Sukaumi Ayep Zaki dengan mendatangi Kementerian Perhubungan.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Program WTE di TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat digulirkan sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis sampah di kawasan Bandung Raya.
Workshop secara khusus membahas penyusunan dan peninjauan RPS yang berbasis dampak (impact-based curriculum) dalam kerangka kurikulum adaptif Telkom University.
Upaya menuju swasembada energi Indonesia masih jauh dari ideal.
Selain terus mendorong kemajuan di Bandung dan sekitarnya, kami juga harus mendukung kawasan industri Rebana yang dikembangkan pemerintah
Penguatan UMKM harus dimulai dari komitmen pemerintah daerah sendiri melalui kebijakan belanja yang berpihak kepada pelaku usaha lokal.
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Dari 2.772 kios di pasar itu, masih tersisa 1.772 kios yang bertahan berjualan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
Penerimaan pajak dari sektor pariwisata tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertambangan yang hanya menyumbang Rp3,073 miliar.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Pendidikan karakter harus ditonjolkan, untuk membentuk budaya baik bagi generasi masa depan.
GUNA mendorong kemandirian para ibu rumah tangga, Yayasan Indonesia Setara (YIS) bersama Rumah Zakat menggelar Pelatihan Tata Boga Pembuatan Talam Singkong dan Muffin Pisang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved