Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Bawa Obat Terlarang, Seorang Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta

Reza Sunarya
26/8/2025 18:22
Bawa Obat Terlarang, Seorang Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta
Seorang penyidik Polres Purwakarta memeriksa pelaku peredaran obat-obatan terlarang(MI/REZA SUNARYA)

SEORANG pemuda berinisial IA, 20. warga Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Dari tangannya, polisi menyita ratusan butir obat terlarang.

Kasat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan  informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi identitas IA dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yang dibawanya. Saat diringkus pelaku membawa ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol, Double Y dan Hexymer," kara Yudi, Selasa (26/8).

Selain itu, lanjut dia, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp65.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut dan satu unit sepeda motor. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Yudi

Dia menyatakan pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.

“Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner