Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pergerakan Tanah Meluas, 71 KK di Desa Cikondang Tasikmalaya Direlokasi ke Bukit Darma

Kristiadi
16/6/2025 18:20
Pergerakan Tanah Meluas, 71 KK di Desa Cikondang Tasikmalaya Direlokasi ke Bukit Darma
Warga Kabupaten Tasikmalaya korban pergerakan tanah di lokasi kejadian.(MI/KRISTIADI)

SEBANYAK 71 Kepala Keluarga (KK) atau 223 jiwa warga Dusun Margamulya, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terpaksa harus direlokasi ke lahan Bukit Darma, Dusun Sukahurip. Pasalnya lahan yang mereka tempati mengalami pergerakan tanah yang  sudah meluas dan kerusakan rumah bertambah.

Kepala Desa Cikondang, Eros Rosita mengatakan, pergerakan tanah sudah makin meluas dan membuat kerusakan rumah bertambah. Tercatat ada 110 Kepala Keluarga (KK) atau 279 jiwa terdampak.

Namun, yang terdampak parah dialami 71 KK. Mereka harus  direlokasi ke lahan Bukit Darma, Dusun Sukahurip, sesuai kebijakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Provinsi Jabar.

"Pergerakan tanah yang terjadi tercatat ada 110 KK atau 96 rumah mengalami kerusakan ringan, sedang dan berat. Yang akan direlokasi tercatat 71 rumah ke Dusun Sukahurip. Anggaran relokasi satu KK mendapat Rp 60 juta dan sekarang masih dalam pelengkapan administrasi," katanya, Senin (16/6).

Eros mengatakan intensitas hujan tinggi yang terjadi membuat pergerakan tanah makin meluas. Pergeseran tanah setiap harinya mencapai 1, 2 dan 3 sentimeter.

Kerusakan rumah warga, paling banyak pada bagian dinding tembok retak bertambah rusak, lantai, halaman rumah, serta lahan perkebunan seluas 10 hektare, kolam ikan, jalan rusak dan amblas.

"Kami berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat terdampak dan memberikan pengetahun agar mereka tidak panik dalam menghadapi bencana. Pergerakan tanah ini menyebabkan satu mesjid, 2 madrasah terpaksa harus dirobohkan,  dan satu mesjid rusak sedang," ujarnya.

Relokasi ini juga sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang melakukan kajian ke lokasi.

"Hasil merekomendasi, lokasi pergerakan tanah tidak boleh ditempati karena masih berbahaya. Relokasi dilakukan ke wilayah berjarak  jika masyarakat mendirikan bangunan dan mereka akan direlokasi ke wilayah berjrak 700 meter di lahan seluas 2 hektare," pungkasnya.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner