Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
REALISASI penerimaan pajak daerah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah mencapai sekitar 34,06%. Dinominalkan, realisasinya sudah mencapai Rp143,6 miliar dari target sebesar Rp421,6 miliar pada tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur Cicih Permasih mengatakan, penerimaan pajak daerah hingga saat ini terus berprogres. Capaian penerimaan masih berjalan dinamis karena dilakukan secara realtime.
"Kalau melihat progres penerimaan yang sudah masuk, capaiannya sekitar 34,06% atau sekitar Rp143.642.414.135 dari target sebesar Rp421.687.937.078," katanya didampingi Sekretaris Bapenda, Ardian Athoillah, Kamis (5/6).
Pajak daerah di Kabupaten Cianjur terdiri dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, PJBT Tenaga Listrik, PBJT Perhotelan, PBJT Parkir, dan PBJT Kesenian dan Hiburan.
Selain itu juga pajak reklame, pajak air tanah (PAT), pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Cicih menuturkan, dengan target yang sebesar Rp421 miliar pada tahun ini, secara hitung-hitungan rata-rata penerimaan harus mencapai Rp2 miliar per hari. Bukan perkara mudah, tapi dia optimstis target bisa tercapai.
"Kalau melihat penerimaan secara realtime, alhamdulillah selama ini target bisa kami capai, bahkan melebihi," ungkapnya.
Berbagai upaya menggenjot penerimaan pajak daerah terus diintensifkan. Terutama memasifkan sosialisasi pembayaran kepada para wajib pajak di semua sektor.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat pentingnya membayar pajak tepat waktu.
PERTANDINGAN pembuka Piala Presiden 2025 mempertemukan Persib Bandung melawan klub kuat asal Thailand, Port FC, yang digelar di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), pada Minggu (6/7).
Pernyataan pejabat negara itu berdampak meluas hingga pada akhirnya merugikan para petani pembudidaya ikan di keramba jaring apung (KJA).
Pihaknya mengintensifkan razia hingga tingkat polsek untuk mencegah peredaran miras ilegal
Korban hilang pada Sabtu (5/7) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Pengkolan Mala, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Turnamen mobile legend ini diselenggarakan untuk menyalurkan bakat dan minat generasi muda terhadap permainan tersebut.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi bertekad melakukan perubahan tata ruang di wilayah Puncak dan Megamendung, di Kabupaten Bogor.
HUJAN deras di wilayah Lembang Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (5/7) sore menimbulkan bencana longsor dan banjir.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyoroti beberapa kasus miris seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi yang terjadi.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Penerapan inovasi menjadi faktor penting bagi perusahaan logistik dalam memenangkan persaingan global
Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi aktif Rumah Zakat dalam memperluas jangkauan manfaat zakat
Di Bandung, kendaraan ini dipasarkan dengan harga on the road (OTR) Bandung, BAIC X55-II Lite dibanderol Rp384 juta, sedangkan BAIC X55-II Prime seharga Rp433 juta.
Sampah di sini sudah cukup lama tidak tertangani dengan baik dan volumenya besar,
Ciri-cirinya, warna padi berubah menguning dan mulai mengering sebelum waktunya.
Pada 2024, Kasus DBD di Kabupaten Purwakarta sebanyak 1,088 dengan 14 kematian.
Peringatan dirayakan dengan menggelar aksi donor darah, kegiatan borong dan berbagi produk UMKM binaan, pemeriksaan kesehatan gratis bagi amil, serta doa bersama untuk Palestina
BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved