Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Bandung Zoo

Naviandri
24/5/2025 17:00
Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Bandung Zoo
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto.(Dok. Antara)

SETELAH dilakukan pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik bidang pidana khusus, akhirnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yossi Irianto kemudian langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Kota Kebonwaru Kota Bandung pada Jumat (23/5) malam. Penahanan dilakukan terhadap Yossi Irianto berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

“Benar, Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap Yossi Irianto mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan sejak kemarin, terkait dugaan Tipikor Bandung Zoo,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/5).

Menurut Nur Sricahyawijaya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau kedua Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan lebih sedikit. Dalam perkara ini, tim penyidik Kejati Jabar sebelumnya telah menahan dua orang tersangka yakni S dan RBB. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner