Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ingin Kuasai Harta, Dua Pria Habisi Nyawa Pengemudi Ojol di Cimahi

Depi Gunawan
31/1/2025 19:28
Ingin Kuasai Harta, Dua Pria Habisi Nyawa Pengemudi Ojol di Cimahi
Salah satu pelaku pembunuhan terhadap pengemudi ojol menceritakan kronologis kejadian kepada Waka Polres Cimahi.(MI/DEPI GUNAWAN)

SATU Jasad tanpa identitas ditemukan warga di Kampung Pojok Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Korban yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu dipastikan korban pembunuhan karena ditemukan penuh luka di tubuhnya. Kasus penemuan mayat pada Jumat (24/1) akhirnya menemui titik terang. Korban bernama Ilpan Pratama Ilahi, 30.

Dari hasil penyelidikan polisi, korban dibunuh Arie Rafly Ardiansyah, 19, dibantu seorang anak di bawah umur berinisial IF. Terungkap jika motif pembunuhan karena pelaku ingin menguasai harta korban.

Waka Polres Cimahi, Komisaris Andry Fran Ferdyawan mengungkapkan, mereka bertiga berteman dan saling kenal. Sebelum kejadian tersebut, mereka bertiga sempat bertemu di kawasan Dago, Kota Bandung.

"Tidak lama setelah itu, mereka bertiga pergi naik motor menuju Leuwigajah, Kota Cimahi," ujarnya, Jumat (31/1).

Setelah tiba di lokasi, kedua pelaku menghabisi korban yang merupakan pengemudi ojek online (ojol) dengan senjata tajam yang mereka bawa, yakni kapak, celurit, dan golok. Senjata itu kini sudah disita sebagai barang bukti.

"Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai barang berharga seperti motor dan ponsel," bebernya.

Sejauh ini, lanjut Andry, polisi masih mendalami sejak kapan kedua pelaku tersebut merencanakan pembunuhan. Namun disimpulkan jika kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni Pasal 340 dan atau Pasal 339 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau minimal penjara seumur hidup," ungkap Andry.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner