Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Pangkalan Ditahan Polres Purwakarta

 Reza Sunarya
30/1/2025 15:45
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Pangkalan Ditahan Polres Purwakarta
Kades Pangkalan, Kecamatan Bojong, Purwakarta, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta.(MI/Reza Sunarya)

POLRES Purwakarta, Jawa Barat, menahan mantan Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Bojong. Mantan Kepala Desa Pangkalan Acep Djuhdiyana dituduh melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022, dengan kerugian negara Rp707 Juta.

Kapolres Purwakarta AKB Lilik Ardhiansyah menyebutkan Mantan Kepala Desa Pangkalan telah melakukan tindak pidana dalam kurun tahun 2021 sampai 2023. Modus operandi dengan melakukan pemotongan dana BLT yang akan dibayarkan kepada 120 keluarga penerima.

Jumlah pemotongan yang dilakukan tersangka bervariasi antara Rp300.000 sampai dengan Rp900.000. Sehingga jumlah yang diterima oleh KPM tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp300.000 per bulan yang diberikan setiap tiga bulan sekali.

"Jadi tindak pidana ini adalah tindak pidana korupsi di dana desa di Desa Pangkalan Kecamatan Bojong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022," kata Lilik, Kamis (30/1).

Dijelaskan Kapolres, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka menyebabkan  kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara sebesar Rp707.444.429 dari dana desa yang diterima Desa Pangkalan sebesar Rp1,42 miliar lebih.

"Uang hasil dikorupsi kebanyakan digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi dari dana desa yang sekitar Rp1 miliar sekian tadi itu didistribusikan 300 dan 700-nya di korupsi oleh tersangka," ugkap Kapolres.

Tersangka  dipersangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberesan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur, denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1 miliar. (RZ/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner