Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan beberapa pihak. Penyelewengan itu terjadi di beberapa daerah.
“Kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Senin (20/1).
Natsir mengatakan dari rentetan temuan penyelewengan dana desa yang didapat PPATK, salah satunya terjadi di sebuah Kabupaten wilayah Sumatera Utara. PPATK menemukan transferan uang ke 303 rekening kas desa (RKD) periode Januari-Juni 2024 dari Pemerintah Pusat.
“Mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp115 miliar, terdapat sebanyak lebih dari Rp50 miliar ditransfer ke rekening Kepala Desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan,” beber Natsir.
Bahkan, Natsir mengungkap dari satu kabupaten tersebut ditemukan transaksi mencurigakan dari enam kepala desa (kades). Mereka menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta.
“Kepala Desa ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten,” ungkap Natsir.
Atas temuan PPATK itu, Natsir mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri untuk ditindaklanjuti. Namun, belum disebutkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan aparat penegak hukum (APH)
“Iyaa Kita sudah berkoordinasinya dengan penyidik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengaku telah menerima surat PPATK tersebut. Korps Adhyaksa dipastikan akan menindaklanjuti.
“Sedang kita jajaki suratnya ya (dari PPATK). Tadi saya bilang ke teman-teman kapan dikirim, kita baru. Kalau sudah ada info kita update ya,” kata Harli saat dikonfirmasi terpisah. (P-5)
Kejari Kabupaten Garut, Jawa Barat menahan HR, 55, sebagai Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, karena menyelewengkan dana desa untuk judi online atau judol
Dompet digital kerap disalahgunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal seperti judi online (judol).
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 600 ribu warga DKI Jakarta terlibat dalam judi online
Dari jutaan penerima bansos di Indonesia, ternyata ada yang terindikasi terlibat judol setelah dilakukan penelusuran oleh PPATK
Orang dengan trauma membutuhkan suatu pelampiasan yang bisa membuatnya senang dengan intensitas yang besar, maka itu mereka lebih mudah kecanduan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rekening penerima bantuan sosial yang bermain judi online (judol) otomatis ditutup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved