Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Buat Jera Penggila Judol

Siti Yona Hukmana
22/12/2024 15:30
Buat Jera Penggila Judol
ilustrasi.(MI)

PEMERINTAH perlu mengkaji tindakan yang tepat bagi keluarga agar kapok bermain judi online (judol). Hal ini menyusul maraknya praktik judol di masyarakat, yang berdampak besar kepada keluarga.

"Ya kalau saya ditanya begitu ya, soal apa namanya tindakan yang membuat mereka kapok saya pengennya mereka di penjara misalnya, tapi kan nggak mungkin penjara penuh katanya saya baca berita gitu," kata Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Iskandar Zulkarnain dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu (22/12).

Zulkarnain melanjutkan berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online itu yang ada transaksinya sebanyak 8,8 juta orang, dan 100-200 ribu anak-anak. Bila semua dihukum penjara akan penuh. "Jadi, ya memang perlu kita rembukan bersama, perlu kita diskusikan bersama kira-kira tindakan apa yang bisa membuat mereka jera, tidak bisa kita ambil tindakan-tindakan yang sekilas masukin penjara gitu atau tutup akses internetnya," ungkap Zul.

Zul menyebut menutup akses internet untuk menumpas kejahatan judol mengundang banyak kontroversi di masyarakat. Seperti melanggar hak asasi manusia (HAM). Maka itu, kata dia, perlu ada tindakan-tindakan yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

"Saya kira itu juga lagi digodok mungkin sama pemerintah, bersama DPR mungkin saya harapannya begitu ya, harapannya mereka betul-betul menggodok ini karena kalau dilihat 2 bulan pertama ini, mungkin kementerian yang paling aktif ini Komdigi, bersama PPATK," ungkapnya.

Zulkarnain mengaku geram dengan maraknya kasus judol di Tanah Air. Ia ingin semua pihak betul-betul menjalankan tugas sesuai bidang dalam pemberantasan judol. Sesuai pernyataan Presiden Prabowo Subianto, judol harus diperangi bersama. "Mungkin Pak Prabowo juga melihat bahwa ini betul-betul meresahkan, selain berdampak kepada sosial, berdampak juga ke ekonomi ini," ucapnya.

Oleh sebab itu, Zul menyebut perlu mengkaji kebijakan yang pas untuk mencegah masyarakat terlihat judol ketimbang penghukuman. Sebab, kata dia, mencegah lebih baik ketimbang menghukum. "Kita harapannya lebih ke pencegahan sebenarnya, agak sangat sulit ketika mereka sudah terjerumus dibandingkan misalnya mereka baru ter-trigger misalnya mereka baru kepengen nih, nah ini kita cegah dari situnya," ujar Zulkarnain.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menambahkan pelaku judol itu sulit dilakukan penindakan. Sebab, mereka sebetulnya korban. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah penguatan pada pencegahan di tiga lembaga yang mempunyai kewenangan. Seperti Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Buat Polri tentu kita dorong terus secara profesional sungguh-sungguh melakukan patroli siber terhadap situs-situs yang itu terendus sebagai situs judi online hasil patroli kan langsung didatakan," katanya.

Sementara itu, Komdigi bisa langsung memblokir situs dari data yang diterima dari Polri. Komdigi diminta tidak membiarkan situs itu bergerilya, karena masyarakat pasti akan mencoba-coba untuk mengakses kembali. "Seiring dengan itu barulah edukasi dari elemen-elemen masyarakat, Polri juga melakukan edukasi terkait dengan bentuk-bentuk modus-modus operandi judi online itu seperti apa," ungkapnya.

Sedangkan, PPATK melakukan pemblokiran rekening atau transaksi keuangan. Langkah ini dianggap bagian dari pemberantasan yang efektif. "Memang menutup akses mudah, tapi menutup akun-akun yang terendus oleh praktik judi online itu tidak mudah, itu tantangannya sementara ini," pungkas Yusuf. (Yon/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya