Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH perlu mengkaji tindakan yang tepat bagi keluarga agar kapok bermain judi online (judol). Hal ini menyusul maraknya praktik judol di masyarakat, yang berdampak besar kepada keluarga.
"Ya kalau saya ditanya begitu ya, soal apa namanya tindakan yang membuat mereka kapok saya pengennya mereka di penjara misalnya, tapi kan nggak mungkin penjara penuh katanya saya baca berita gitu," kata Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Iskandar Zulkarnain dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu (22/12).
Zulkarnain melanjutkan berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online itu yang ada transaksinya sebanyak 8,8 juta orang, dan 100-200 ribu anak-anak. Bila semua dihukum penjara akan penuh. "Jadi, ya memang perlu kita rembukan bersama, perlu kita diskusikan bersama kira-kira tindakan apa yang bisa membuat mereka jera, tidak bisa kita ambil tindakan-tindakan yang sekilas masukin penjara gitu atau tutup akses internetnya," ungkap Zul.
Zul menyebut menutup akses internet untuk menumpas kejahatan judol mengundang banyak kontroversi di masyarakat. Seperti melanggar hak asasi manusia (HAM). Maka itu, kata dia, perlu ada tindakan-tindakan yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
"Saya kira itu juga lagi digodok mungkin sama pemerintah, bersama DPR mungkin saya harapannya begitu ya, harapannya mereka betul-betul menggodok ini karena kalau dilihat 2 bulan pertama ini, mungkin kementerian yang paling aktif ini Komdigi, bersama PPATK," ungkapnya.
Zulkarnain mengaku geram dengan maraknya kasus judol di Tanah Air. Ia ingin semua pihak betul-betul menjalankan tugas sesuai bidang dalam pemberantasan judol. Sesuai pernyataan Presiden Prabowo Subianto, judol harus diperangi bersama. "Mungkin Pak Prabowo juga melihat bahwa ini betul-betul meresahkan, selain berdampak kepada sosial, berdampak juga ke ekonomi ini," ucapnya.
Oleh sebab itu, Zul menyebut perlu mengkaji kebijakan yang pas untuk mencegah masyarakat terlihat judol ketimbang penghukuman. Sebab, kata dia, mencegah lebih baik ketimbang menghukum. "Kita harapannya lebih ke pencegahan sebenarnya, agak sangat sulit ketika mereka sudah terjerumus dibandingkan misalnya mereka baru ter-trigger misalnya mereka baru kepengen nih, nah ini kita cegah dari situnya," ujar Zulkarnain.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menambahkan pelaku judol itu sulit dilakukan penindakan. Sebab, mereka sebetulnya korban. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah penguatan pada pencegahan di tiga lembaga yang mempunyai kewenangan. Seperti Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Buat Polri tentu kita dorong terus secara profesional sungguh-sungguh melakukan patroli siber terhadap situs-situs yang itu terendus sebagai situs judi online hasil patroli kan langsung didatakan," katanya.
Sementara itu, Komdigi bisa langsung memblokir situs dari data yang diterima dari Polri. Komdigi diminta tidak membiarkan situs itu bergerilya, karena masyarakat pasti akan mencoba-coba untuk mengakses kembali. "Seiring dengan itu barulah edukasi dari elemen-elemen masyarakat, Polri juga melakukan edukasi terkait dengan bentuk-bentuk modus-modus operandi judi online itu seperti apa," ungkapnya.
Sedangkan, PPATK melakukan pemblokiran rekening atau transaksi keuangan. Langkah ini dianggap bagian dari pemberantasan yang efektif. "Memang menutup akses mudah, tapi menutup akun-akun yang terendus oleh praktik judi online itu tidak mudah, itu tantangannya sementara ini," pungkas Yusuf. (Yon/I-2)
Kegiatan tersebut dilakukan di Gedung KH Irfan Hielmy Islamic Center untuk mendorong dan meningkatkan literasi keuangan di Kabupaten Ciamis.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap AR, 30, oknum Kaur Keuangan Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hingga kini belum mau mengakui ada 165 anggota satpol PP yang ketahuan terlibat judi online.
Anggota DPRD DKI Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi mengusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk membuka layanan konseling keuangan secara gratis untuk korban yang kecanduan bermain judi online (judol).
Katak Bizher awalnya adalah seorang pelajar yang kerap terlibat tawuran.
Penyidik juga telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening baik milik tersangka ataupun deposito website judi online.
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Seperti diketahui, Tim Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Bareskrim tengah melakukan penyidikan mengenai izin Rekomendasi Impor Produk Hortikulutr
Pihak Polda Metro Jaya juga telah menetapkan salah satu dari ahli waris Lie Bok Sie, Damiri H Sajim, sebagai tersangka atas dugaan memasuki lahan pekarangan orang lain.
Peristiwa dugaan pemalakan itu terekam kamera, sehingga viral di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved