Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Jawa Barat menahan HR, 55, sebagai Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Garut. Ia ditahan akibat dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online (judol).
Dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) yang digunakan yakni tahun 2021 hingga 2023 senilai Rp 452 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Helena Octavianne mengatakan pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat berkaitan dengan anggaran dana desa (DD) di Desa Sukasenang dan anggota melakukan penyelidikan secara mendalam. Namun, sesuai laporan anggaran sebesar Rp 452 tersebut telah digunakan HR untuk bermain judi online (Judol).
"Kami melakuan pemanggilan terhadap HR hingga pemeriksaan dan penyidik temukan bukti cukup atas penggunaan anggaran dana desa (DD) tidak dapat dipertanggungjawabkan dan langsung ditetapkan tersangka. Perbuatan yang dilakukan ada penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribad, bersangkutan resmi ditahan," katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7).
Helena mengatakan, anggaran dana desa tahun 2001-2023 yang diterima Desa Sukasenang dipergunakan oleh HR untuk keperluan pribadi bermain judi online dan setelah menerima DD tidak ada laporan hingga beberapa program pembangunan selama itu tidak dipergunakan. Namun, anggaran itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, tapi HR dipakai untuk kebutuhan pribadi.
"Dana desa dialokasikan tidak hanya untuk pembangunan fisik, tapi dapat dilakukan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut, memang anggarannya sebesar Rp 452 juta dan jika dihitung adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 700 juta," ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Garut telah memiliki program 'Jaga Desa" bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada Kades dalam mengelola dana desa, tapi pemanfaatan anggaran yang diterima HR selaku Kepala Desa Sukasenang digunakannya untuk kepentingan pribadi dan dipakai bermain judi online (Judol). Namun, tindakan yang dilakukannya dinilai telah mencederai kepercayaan publik.
"Kami menyesalkan Kades tersebut tidak memanfaatkan fasilitasnya dan kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lain. Saya meminta agar Kades di wilayahnya, kalau tidak tahu mekanisme penggunaan DD lebih baik bertanya, jangan sampai ada yang terjebak dalam tindak pidana korupsi apalagi untuk kepentingan pribadi," pungkasnya. (H-4)
Keterangan foto:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Helena Octavianne menetapkan seorang Kades Sukasenang menjadi tersangka dan kini ditahan terkait dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) sebesar Rp 452 juta. (Humas Kejari Garut)
Images
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap AR, 30, oknum Kaur Keuangan Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved