Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BPJS dan Pemkab Garut Lindungi Buruh Tani Tembakau dengan Dana DBHCHT

Kristiadi
26/1/2025 18:14
BPJS dan Pemkab Garut Lindungi Buruh Tani Tembakau dengan Dana DBHCHT
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana menerima bantuan dalam program satu ASN satu yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo.(DOK/PEMKAB GARUT)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Garut memberikan perlindungan kepada buruh tani tembakau melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Kebijakan ini sekaligus sebagai evaluasi program satu ASN satu pekerja rentan.

Perlindungan tersebut untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana pembayaran premi perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan, program satu ASN satu pekerja merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat yang membutuhkan. Karena, pengalaman sebelumnya ketika salah seorang warga mengalami kecelakaan kerja, dia  mendapat santunan berkat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita memperlihatkan kehadiran pemerintah di tengah kebutuhan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang berhasil mengoptimalkan pemanfaatan dana DBHCHT untuk pembayaran premi perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau," katanya, Minggu (26/1).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo mengatakan, kegiatan ini sebagai langkah awal membangun kesadaran bagi masyarakat terutama tentang pentingnya perlindungan sosial, baik bagi diri sendiri ataupun seluruh keluarganya. Jaminan sosial yang dilakukan pemerintah hanya berlaku sementara yaitu selama 6 bulan.

Saat ini, pihaknya membutuhkan kolaborasi dengan 42 kecamatan di Garut untuk menyosialisasikan program tersebut

"Kami berharap APBD yang digulirkannya dalam program satu ASN satu pekerja bisa menjadi pintu masuk. Ke depannya masyarakat akan sadar melanjutkan iuran sendiri, karena mereka sudah memahami pentingnya jaminan sosial ini. Kami juga membutuhkan kolaborasi dengan camat di 42 kecamatan supaya mereka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial bagi pekerja," ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna mengungkapkan, hasil verifikasi data buruh tani tembakau calon penerima manfaat dari 14.796 orang calon penerima hanya 12.660 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.

"Penerima manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga tidak terjadi tumpang tindih data. Buruh tani tembakau akan mendapatkan dua manfaat, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, selama 6 bulan terhitung bulan Januari hingga Juni," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner