BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pegawai non-ASN di lingkungan Kementerian Hukum.
MoU ini ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, pada Jumat (25/1).
Langkah strategis ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah berlangsung sejak tahun 2022.
"Hari ini kami melakukan penandatanganan MoU dengan ruang lingkup kerja sama, termasuk pertukaran informasi, data, dan penguatan sinergi antar Kementerian dan Lembaga. Kementerian Hukum berkomitmen memberikan layanan terbaik," ujar Supratman.
MoU ini sejalan dengan restrukturisasi kementerian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, di mana Kementerian Hukum dan HAM bertransformasi menjadi tiga entitas: Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Melalui kerja sama ini, pegawai non-ASN di lingkungan Kementerian Hukum mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang mencakup risiko kecelakaan kerja, hari tua, kehilangan pekerjaan, pensiun, hingga kematian.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dalam memberikan perlindungan kepada pegawai non-ASN. Ini menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi seluruh pekerja di Indonesia,” ungkap Anggoro.
Anggoro menegaskan bahwa MoU ini bertujuan meningkatkan rasa aman bagi para pekerja non-ASN. “Dengan perlindungan ini, para pekerja dapat menjalankan tugas tanpa rasa cemas,” tambahnya.
Kerja sama ini mencakup integrasi dan pertukaran data untuk pendaftaran dan pembayaran iuran jaminan sosial, pengembangan SDM di bidang hukum dan regulasi, serta penguatan sinergi dalam berbagai bidang yang disepakati.
Pelaksanaan MoU ini akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di waktu mendatang.
“Kami berharap komitmen ini dapat menginspirasi kementerian dan lembaga lain untuk turut peduli terhadap perlindungan pekerja. Dengan begitu, seluruh pekerja dapat bekerja keras tanpa cemas,” tutup Anggoro.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial di Indonesia, khususnya bagi pekerja non-ASN di sektor pemerintahan. (Z-10)