Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pendapatan PNBP Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Lampaui Target

Naviandri
30/12/2024 21:37
Pendapatan PNBP Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Lampaui Target
Kantor Imigrasi Bandung memaparkan hasil kerjanya selama 2024(DOK/IMIGRASI BANDUNG)

SEPANJANG 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, telah melakukan transformasi dan inovasi pada pelaksanaan tugas dan fungsi. Dengan sumber daya manusia (SDM) sebanyak 153 orang, jajaran Imigrasi Bandung terus berupaya memberikan layanan terbaik.

Pada periode 2024 ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp86.040.972.650. Angka tersebut melampaui target 190,94% yang ditetapkan pada awal tahun.

PNBP terbesar diperoleh dari penerbitan paspor yang pada tahun ini  menerbitkan sebanyak 145.466 paspor yang terdiri dari 86.457 paspor biasa, 57.987 paspor elektronik biasa dan 1.022 paspor elektronik polikarbonat.

Dalam hal penolakan permohonan paspor WNI terdapat 364 permohonan yang ditolak, sedangkan 71 permohonan paspor yang ditangguhkan di sepanjang Tahun 2024.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Bandung Alberthus Fentani Senat pada Senin (30/12) mengatakan, Imigrasi Bandung juga telah melakukan pelayanan paspor kolektif Eazy Passport sebanyak 127 kali untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mengurai kepadatan layanan di kantor imigrasi.

Selain dari penerbitan paspor, PNBP juga diperoleh dari pelayanan WNA yaitu penerbitan izin tinggal.

“Pada 2024 ini kami juga menerbitkan perpanjangan elektronik visa on arrival (e-Voa) bagi 423 orang asing, penerbitan Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi 235 orang asing, Penerbitan Ijin Tinggal Terbatas
(ITAS) bagi 196 orang asing, perpanjangan ITAS bagi 1143 orang asing, penerbitan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) bagi 24 orang asing dan
perpanjangan ITAP bagi 69 orang asing,” jelasnya.

Menurut Alberthus, dari aspek penegakan hukum keimigrasian selama 2024, terdapat 51 orang asing yang dikenai tindakan administratif Keimigrasian, dengan perincian, penangkalan 28 orang, keharusan tinggal
di wilayah Indonesia. Detensi, 17 orang, tempat lain, 25 orang, deportasi 40 orang. Pembatalan Izin Tinggal, 15 orang, Pengenaan Biaya Beban 6 orang.

“Adapun lima besar negara yang warganya paling banyak melanggar yaitu Tiongkok 10 orang, Malaysia 7 orang, Timor Leste 5 orang. Taiwan 4 orang dan Nigeria 3 orang.  Imigrasi Bandung juga telah melakukan pemindahan ke rumah detensi imigrasi sejumlah 2 orang,” jelas Alberthus.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner