Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bongkar Kotak Amal Masjid, Seorang Pria di Cianjur Sembunyikan Uang Curian di Sarung

Benny Bastiandy
21/12/2024 17:10
Bongkar Kotak Amal Masjid, Seorang Pria di Cianjur Sembunyikan Uang Curian di Sarung
Pelaku pencurian kotak amal di masjid dan barang bukti.(MI/BENNY BASTIANDY)

H, 38, seorang laki-laki nekat mencuri isi kotak amal di salah satu masjid di Kecamatan Cugeng, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Namun aksinya terpergok warga.

Berdasarkan informasi, dugaan pencurian kotak amal terjadi di Masjid At-Taqwa di Kampung Cugenang RT 03/01 Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang. Pencurian diketahui terjadi pada Jumat (20/12) sekitar pukul 19.30 WIB atau selepas Isya.

Kapolsek Cugenang Komisaris Tedi Setiadi melalui Panit Reskrim Inspektur Dua Muslikan menjelaskan, saat itu seorang warga jamaah masjid setempat mendapati kotak amal dalam kondisi rusak. Dia pun segera melaporkan temuan itu ke pengurus masjid.

"Uang di dalam kotak amal juga hilang," kata Muslikan, Sabtu (21/12).

Jamaah masjid mencurigai terduga pelaku perusakan dan pencurian kotak amal seorang laki-laki tak dikenal. Lelaki itu berada di sekitar masjid sebelum kejadian.

"Warga kemudian mendekati lelaki tak dikenal itu," ujarnya.

Menyadari perbuatannya ketahuan, terduga pelaku lalu melarikan diri ke arah kawasan Tapal Kuda. Warga kemudian mengejar dan berhasil menangkapnya.

"Setelah diperiksa, di dalam sarung milik terduga pelaku terdapat uang tunai senilai Rp2.902.800 dalam berbagai pecahan. Dari tangan pelaku didapati juga palu atau martil yang diduga digunakan untuk merusak kotak amal," tuturnya.

Warga kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Cugenang. Kini pelaku dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami mengamankan pelaku serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.902.800 dan alat yang digunakan membongkar kotak amal. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan Pencurian dengan Pemberatan," pungkas Muslikan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner