Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengangkatan Caretaker Kadin Jawa Barat Dinilai tidak Sah

Sugeng
22/11/2024 15:16
Pengangkatan Caretaker Kadin Jawa Barat Dinilai tidak Sah
Dhaniswara K. Harjono dan Eka Sastra, pengurus Kadin Indonesia, memaparkan AD ART dan Peraturan Organisasi Kadin yang telah dilanggar pihak tertentu.(DOK/KADIN)

SURAT pengangkatan kepengurusan sementara atau caretaker Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat tidak sah dan ilegal. Pasalnya, penetapannya dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, yang mengatasnamakan Kadin Indonesia.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan organisasi Kadin Indonesia. Di dalamnya mengatur proses pengnagkatan kepengurusan caretaker Kadin tingkat provinsi," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (22/11).

Menurut dia, Kadin Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan musyawarah provinsi pada 15 Oktober 2024. Pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Kadin.

Musyawarah provinsi, lanjutnya, juga telah memperoleh izin menyelenggaraan dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan Surat Nomor: 2039 /DP/X/2024 Perihal: Penyampaian Hasil Asistensi dan Persetujuan Penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Provinsi Jawa Barat, pada 10 Oktober 2024.

"Musyawarah Provinsi Kadin Jawa Barat telah memilih secara aklamasi Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jabar. Oleh karena itu pengangkatan kepengurusan sementara atau caretaker Kadin Provinsi Jawa Barat tidak beralasan menurut hukum," tandas Dhaniswara.

Dia menambahkan, pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia juga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah Sulawesi yang kemudian diubah menjadi Forum Bisnis. Kegiatan organisasi tersebut juga tidak sah karena diselenggarakan oleh pihak yang tidak berwenang untuk menggelar rakorwil.

Forum Bisnis serta pelaksanaannya, tambahnya, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 jo Pasal 27 ART Kadin.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra, menyatakan meskipun telah berupaya menjaga keutuhan dunia usaha secara bijak dan non-konfrontatif, pelanggaran organisasi oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia terus berulang dan menimbulkan keresahan.

Untuk menghentikan kegaduhan ini, Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan mengambil langkah sesuai ketentuan organisasi yang berlaku, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keppres No 18 Tahun 2022. Aturan itu menetapkan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia dengan pimpinan yang terpilih secara sah melalui Munas VIII tahun 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara sesuai AD/ART.

"Penegasan Dewan Pengurus Kadin Indonesia ini merupakan bagian dari upaya Kadin Indonesia untuk menjaga keutuhan, integritas dan profesionalisme dalam seluruh aspek organisasi, sehingga dapat terus berkontribusi positif bagi perekonomian nasional dan daerah," tandasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner