Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Majalengka Kembali Ingatkan ASN dan Kepala Desa untuk Netral

Nurul Hidayah
11/11/2024 19:03
Bawaslu Majalengka Kembali Ingatkan ASN dan Kepala Desa untuk Netral
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada.(MI/NURUL HIDAYAH)

BAWASLU Kabupaten Majalengka kembali mengingatkan ASN hingga kepala desa untuk menjaga netralitas di Pilkada Serentak 2024.

"Peringatan ini mohon diperhatikan seluruh ASN dan kepala desa di Kabupaten Majalengka yang wajib netral dalam pilkada.  Setiap ASN hingga kepala desa diminta tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon yang berkompetisi di Pilkada Serentak 2024," tutur ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, Senin (11/11).

Larangan menunjukkan keberpihakan bagi para ASN hingga kepala desa itu berlaku baik secara langsung maupun melalui postingan media sosial.

Dede pun menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka juga telah melayangkan surat imbauan ke seluruh OPD Pemkab Majalengka, pemerintah kecamatan dan desa, hingga instansi vertikal. Di antaranya, kodim, polres, kejaksaan, dan lainnya, yang terdapat ASN yang bekerja di lembaga tersebut untuk menjaga netralitas pada momen Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu, lanjutnya, bisa langsung mengambil tindakan apabila terdapat ASN di seluruh instansi tersebut yang terbukti melanggar prinsip netralitasnya. "Jika terbukti tidak netral, maka kami merekomendasikan ke Komisi ASN untuk memberi sanksi ASN yang bersangkutan, karena kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada ASN."

Dia menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Majalengka baru bisa bertindak ketika pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa tersebut diduga mengandung unsur pidana. Seperti  berkaitan dengan  penyebaran hoaks atau kampanye hitam, sehingga bakal langsung ditindak melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka yang telah dibentuk.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menangani 11 kasus dugaan pelanggaran yang sebagian besar merupakan dugaan pelanggaran netralitas baik ASN maupun kepala desa. Namun setelah melalui beberapa tahap pengkajian seluruh kasus tersebut dinyatakan tidak ditemukan dugaan pelanggarannya, sehingga tidak diregister. 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner