Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ketua KPU Purwakarta Jelaskan Dua Surat Suara

 Reza Sunarya
08/11/2024 18:56
Ketua KPU Purwakarta Jelaskan Dua Surat Suara
Proses sortir dan lipat surat suara di gudang KPU Purwakarta.(MI/REZA SUNARYA)

PILKADA akan diselenggarakan 27 November 2024. Dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini, di Purwakarta, Jawa Barat, warga akan menerima dua surat suara dengan warna berbeda.

Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berwarna merah marun. Sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta berwarna biru muda.

Dalam kertas resmi surat suara tersebut juga terdapat foto, nama dan nomor pasangan calon yang harus dicermati calon pemilih. "Surat ini nantinya digunakan pemilih untuk memberikan suara pada saat hari pencoblosan nanti di TPS," kata Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, Jumat (8/11).

Dia mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis ukuran surat suara berbeda-beda tergantung kebutuhan melihat jumlah pasangan calon. "Khusus ukuran surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta memiliki panjang 36 dan lebar 23 sentimeter."

Mengenai penyortiran dan pelipatan (Sorlip) surat suara sudah dilaksanakan di Gudang KPU, Jalan Baru, sejak 6 November 2024. Sorlip surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta sudah rampung.

"Tadi pagi kita lanjutkan sorlip surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Ditargetkan 9 November selesai," jelas Dian.

Jumlah surat suara untuk pilgub 758.146 lembar sudah termasuk cadangan 2,5%. Sementara pilbup 760.146 lembar sudah termasuk cadangan 2,5% dan 2.000 untuk PSU. Jumlah surat suara tersebut sesuai dengan jumlah DPT di Kabupaten Purwakarta sebanyak 738. 968 orang.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner