Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Polres Cianjur Tangkap 5 Pelaku Penggadaan Uang, Sita Uang Palsu Rp1 Triliun

Benny Bastiandy
01/11/2024 19:50
Polres Cianjur Tangkap 5 Pelaku Penggadaan Uang, Sita Uang Palsu Rp1 Triliun
Kapolres Cianjur AKB Rohman Yonky Dilatha memperlihatkan uang palsu yang disita dari pelaku penggandaan uang.(MI/BENNY BASTIANDY)

LIMA pelaku peredaran uang palsu bermodus penggandaan uang ditangkap jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan berbagai mata uang asing senilai Rp1 triliun.

Terungkapnya kasus peredaran upal serta praktik penggandaan uang merupakan tindak lanjut laporan masyarakat pada 23 Oktober 2024. Hasil penyelidikan polisi, uang palsu senilai Rp1 triliun itu disimpan di sebuah vila di kawasan Desa Palasari, Kecamatan Cipanas.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di vila tersebut, anggotanya menemukan lima koper. Di dalamnya berisi tumpukkan uang palsu.

"Nilai uang palsu itu mencapai Rp1 triliun. Uang palsunya dalam bentuk berbagai mata uang asing seperti dolar, dan mata uang asing lainnya," katanya didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Tono Listianto, Jumat (1/11).

Selain barang bukti uang palsu, polisi juga menangkap lima pelaku. Satu di antara pelaku merupakan seorang perempuan.

Hasil pemeriksaan, kata Yonky, uang palsu itu digunakan komplotan tersebut melakukan praktik penggandaan uang.

"Para pelaku diduga melakukan praktik penipuan dengan berkedok sebagai yayasan. Mereka membuka layanan konsultasi masalah pribadi, termasuk mencari solusi apabila korbannya mengalami masalah keuangan atau ekonomi," terangnya.

Para pelaku menjanjikan kepada korbannya bisa membantu menggandakan uang hingga 10 kali lipat. Namun, para korbannya harus menuruti syarat yang ditentukan para pelaku.

"Syaratnya, korban terlebih dulu harus menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku," tuturnya.

Para tersangka disangkakan pasal berlapis. Mereka dikenai Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Kami imbau kepada masyarakat, apabila menemukan uang rupiah palsu dan praktik-praktik penggandaan uang, segera laporkan ke pihak kepolisian. Ini merupakan praktik penipuan," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner