Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA pelaku peredaran uang palsu bermodus penggandaan uang ditangkap jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan berbagai mata uang asing senilai Rp1 triliun.
Terungkapnya kasus peredaran upal serta praktik penggandaan uang merupakan tindak lanjut laporan masyarakat pada 23 Oktober 2024. Hasil penyelidikan polisi, uang palsu senilai Rp1 triliun itu disimpan di sebuah vila di kawasan Desa Palasari, Kecamatan Cipanas.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di vila tersebut, anggotanya menemukan lima koper. Di dalamnya berisi tumpukkan uang palsu.
"Nilai uang palsu itu mencapai Rp1 triliun. Uang palsunya dalam bentuk berbagai mata uang asing seperti dolar, dan mata uang asing lainnya," katanya didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Tono Listianto, Jumat (1/11).
Selain barang bukti uang palsu, polisi juga menangkap lima pelaku. Satu di antara pelaku merupakan seorang perempuan.
Hasil pemeriksaan, kata Yonky, uang palsu itu digunakan komplotan tersebut melakukan praktik penggandaan uang.
"Para pelaku diduga melakukan praktik penipuan dengan berkedok sebagai yayasan. Mereka membuka layanan konsultasi masalah pribadi, termasuk mencari solusi apabila korbannya mengalami masalah keuangan atau ekonomi," terangnya.
Para pelaku menjanjikan kepada korbannya bisa membantu menggandakan uang hingga 10 kali lipat. Namun, para korbannya harus menuruti syarat yang ditentukan para pelaku.
"Syaratnya, korban terlebih dulu harus menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku," tuturnya.
Para tersangka disangkakan pasal berlapis. Mereka dikenai Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kami imbau kepada masyarakat, apabila menemukan uang rupiah palsu dan praktik-praktik penggandaan uang, segera laporkan ke pihak kepolisian. Ini merupakan praktik penipuan," pungkasnya.
VOLUME kendaraan pada arus balik Lebaran 2026 di jalur arteri nasional wilayah Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami peningkatan signifikan pada Senin (23/3).
JNGR menjadikan Kecapi Suling sebagai pertunjukan utama, seni musik yang menjadi bagian penting dari perjalanan menginap para tamu.
Seiring dengan itu, penanganan sampah di sejumlah titik kini berangsur menuju kondisi normal.
Peningkatan volume kendaraan tak hanya dari arah Jakarta ke Puncak Bogor dan Cianjur. Tapi juga dari arah Cianjur menuju Puncak ataupun Jakarta.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
Pengawasan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Namun demikian, kebun binatang tetap harus ditutup
Kenaikan bahan pokok mulai terjadi pada cabai merah, telur, bawang merah, bawang putih, daging ayam, daging sapi dan beras premium.
Akibat tawuran tersebut sebuah toko kelontong yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok terbakar. Kebakaran diduga akibat tawuran antara warga yang terjadi di kawasan tersebut.
Pelaksanaan Salat Id lebih awal ini merujuk pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 20 Maret 2026
SEORANG pemudik yang nekat berjalan kaki dari Bekasi menuju Surabaya ditemukan oleh personel kepolisian di wilayah Karawang setelah kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalanan.
Konservasi tidak bisa hanya bicara satwa. Kalau masyarakat di sekitarnya tidak mendapatkan manfaat, maka konservasi akan selalu kalah,
SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut menindak tegas sebuah unit ambulans yang kedapatan menyalahgunakan fungsinya di jalur mudik Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sebanyak 19 fasilitas pengolahan sampah tetap dioperasikan hingga menjelang hari H Lebaran.
MEMASUKI puncak arus mudik, ribuan kendaraan memadati ruas Tol Cipali Subang, Jawa Barat.
Super Aplikasi Rumah Pendidikan disediakan Pusdatin Kemendikdasmen
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
POLRES Sukabumi Kabupaten resmi menaikan status perkara kasus kematian anak Nizam Syafei ke tahap penyidikan.
MEMASUKI periode puncak arus mudik Lebaran 2026, PT KAI Logistik (Kalog) mencatatkan adanya peningkatan pengiriman hewan peliharaan melalui layanan ritel Kalog Express.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved