Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
MENJELANG kepemimpinan baru di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, Majelis Musyawarah Sunda (MMS) menghimbau pasangan ini agar bisa menjadi pemerintah yang berani dan berkeadilan. Terlebih ditengah
situasi nasional dan global yang tengah bergejolak terutama di Timur Tengah.
Pinisepuh Pemangku MMS III Ganjar Kurnia, pada acara Musyawarah MMS di
Kampus Universitas Padjadjaran mengatakan, hingga kini Provinsi Jawa Barat dan Banten belum mendapatkan keadilan dalam masalah Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Saat ini payung hukumnya ialah Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Tentu di pemerintahan Prabowo-Gibran kami berharap, masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah ini bisa terselesaikan. Ini terjadi karena sistem perhitungan Undang-undang Keuangan tersebut tidak menghitung berapa sebenarnya jumlah yang diberikan oleh Jabar dan Banten,” jelasnya.
Baca juga : NasDem Buktikan Dukungan ke Prabowo-Gibran di DPR
Akibatnya, lanjut dia, anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) dan lain-lain yang diterima Jabar dan Banten, lebih kecil dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara apalagi dengan DKI Jakarta.
Dia menilai, pembangunan nasional dan regional di Jabar, Banten dan DKI Jakarta yang selama ini jauh dari prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan, yang mengelola lingkungan hidup sebagai kewajiban utama manusia sebagai khalifah. Untuk itu perlu memitigasi kerusakan yang lebih jauh yang berakibat bencana alam dan bencana kemanusiaan bagi generasi mendatang.
“Selain itu, MMS juga meminta pemerintah untuk menangani secara serius penataan dataran tinggi Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Taman Nasional
Pangarango,Gede, Salak, Kawasan Bandung Utara dan Bandung Selatan. Selain itu juga taman-taman nasional serta gunung-gunung di Jabar dan Banten lainnya yang merupakan daerah tangkapan air dan mata air kehidupan untuk Jakarta, Jabar dan Banten, serta mencegah banjir di Jakarta dan pantura,” bebernya.
Sementara itu Ketua Panata Gawe MMS, Andri Prakasa Kantaprawira
menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas menolak Undang-undang Nomor 2Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta BAB IX, tentang Kawasan Aglomerasi Pasal 51-60, yang mencakup minimal wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang. Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.
“Undang-undang Provinsi DKI Jakarta disusun secara tergesa-gesa. Orang Sunda tidak pernah dipertimbangkan untuk mendapatkan penjelasan yang memadai, diajak berpartisipasi secara demokratis dan dilakukan
secara tertib dan bertanggung jawab,” tegas Andri.
Dengan menyatukan langkah bersama, BPRS akan mempunyai suara yang kuat dan masukan yang kuat kepada regulator serta pemangku kepentingan
Kebijakan ini merupakan upaya dari pemprov, khususnya Pak Gubernur Dedi Mulyadi dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah.
Peningkatan kasus tetap harus diwaspadai bersama. Masyarakat harus terus melakukan upaya pemberantasan sarang nyamuk
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan rasa bangga karena Kota Bandung dipercaya menjadi tuan rumah konvensi nasional berskala internasional ini.
Menkes minta RS Maranatha terus melakukan inovasi. Rumah sakit ini harus berkembang, untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat,"
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Kebijakan itu mendapat tanggapan positif dari sejumlah organisasi kedokteran. Salah satunya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Warga Kampung Kalilunyu, RT/RW 04, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, mengeluhkan kondisi air sumur mereka yang kini sudah tercemar limbah
Surat edaran larangan meminta bantuan di jalan raya tersebut mulai berlaku sejak awal Agustus.
Bantuan beras diberikan pada periode Juni dan Juli 2025. Setiap penerima manfaat mendapatkan alokasi sebanyak 20 kilogram beras.
Ekspedisi ini dimulai pada Selasa (5/8) pagi dan direncanakan berlangsung hingga Jumat (9/8).
Kecelakaan antara truk boks dengan sepeda motor itu menewaskan pelajar berusia 15 tahun dan melukai pengendara motornya.
Pemasangan pot bunga dilakukan di sepanjang Jalan KHZ Mustofa, Jalan Dokter Soekardjo dan depan Masjid Agung.
Petani memang untung, tapi tidak untung banyak karena serangan OPT
. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan rangkaian Piala by.U 2025 kepada lingkungan sekolah.
Ada tiga hal yang harus dilakukan pengelola BPRS, yakni memperbaiki tata kelola, melaksanakan manajemen risiko dan melakukan digitalisasi.
Atas prestasinya itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan apresiasi. Silvia diundang ke Pondopo Cianjur, Rabu (6/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved