Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Bawaslu Majalengka Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

Nurul Hidayah
13/10/2024 19:35
Bawaslu Majalengka Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa
Para kepala desa di Majalengka menandatangani ikrar netralitas pada pilkada 2024(MI/NURUL HIDAYAH)

BAWASLU Kabupaten Majalengka saat ini tengah menelusuri informasi awal dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada Serentak 2024.

“Hampir seluruh informasi awal itu sudah kami terima,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada.

Pihaknya hingga kini masih  menelusuri lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa tersebut dan mengumpulkan sejumlah bukti. "Nantinya, hasil penelusuran ini akan diplenokan untuk memutuskan apakah memenuhi unsur dugaan pelanggarannya atau tidak," tambahnya.

Baca juga : Bawaslu Luwu Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

Bawaslu Kabupaten Majalengka, lanjut Dede,  memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menelusuri setiap informasi awal dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di Pilkada Serentak 2024. Sejauh ini, terkait netralitas ASN dan kepala desa pihaknya baru menerima informasi awal.

“Kalau yang sifatnya laporan belum diterima, tetapi kami tetap menampung semuanya untuk ditelusuri secara lebih lanjut," tutur Dede.

Isu netralitas kepala desa di Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu hal yang paling disoroti Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Barat. Karenanya, pihaknya berkoordinasi dengan Pemkab Majalengka untuk melaksanakan ikrar netralitas kepala desa sebagai upaya pencegahan pelanggaran tersebut.

Baca juga : Bawaslu Gaungkan Netralitas Kepala Desa saat Pilkada 2024

"Kami berharap, setelah dibacakan dan ditandatangani, betul-betul dilaksanakan para kepala desa di Kabupaten Majalengka," tutur Dede

Ikrar Netralitas Kepala Desa digelar di  Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/9)  Adapun poin-poin ikrar tersebut, di antaranya, tidak membuat kebijakan dan perbuatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon sebelum, selama, serta setelah Pilkada Serentak 2024.

Kepala desa juga diminta  tidak terlibat kampanye, menghindari konflik kepentingan, tidak mengintimidasi atau mengancam masyarakat, tidak memihak, tidak menunjukan keberpihakan, hingga menolak praktik politik uang.

"DPMD, camat, dan bawaslu akan ikut mengawasi netralitas para kepala desa di Kabupaten Majalengka," tutur Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner