Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diduga Korupsi Bantuan BOP, Kepala PKBM di Kabupaten Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Benny Bastiandy
30/8/2024 19:03
Diduga Korupsi Bantuan BOP, Kepala PKBM di Kabupaten Sukabumi Ditahan Kejaksaan
Petugas Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi membawa OS, tersangka korupsi ke LP Warungkiara.(MI/BENNY BASTIANDY)

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menahan OS, kepala lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, Jumat (30/8).

Tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan nonformal (BSOP) dengan memanipulasi data peserta didik PKBM alias fiktif, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Setiawan,
menjelaskan penahanan terhadap OS merupakan hasil serangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi bantuan operasional (BOP) terhadap lembaga PKBM yang dikelola tersangka. Termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di PKBM Perintis di Kecamatan Ciambar.

Baca juga : KPK: Pemeriksaan 4 Politisi PDIP dalam Waktu Berdekatan hanya Kebetulan

"Jadi, saat ini tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan penangkapan terhadap saudara OS selaku kepala lembaga PKBM Perintis," tambahnya, Jumat (30/8).

Setelah dilakukan penetapan tersangka, tutur dia, tim penyidik langsung melakukan penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP. Saat ini hingga 20 hari ke depan tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami titipkan di LP Warungkiara," tegas Wawan.

Baca juga : IACN Desak Kejagung Segera Eksekusi John Gluba Gebze

Inspektorat Kabupaten Sukabumi sudah menghitung nilai kerugian negara
akibat perbuatan tersangka yang diterbitkan pada 25 Agustus 2024. Nilai
kerugian negara mencapai Rp1.060.450.000.

"Jadi, kerugian negara ini berkaitan dengan pengelolaan bantuan dana BOSP atau dana BOP pada kegiatan PKBM Perintis," ungkapnya.

Tim penyidik sudah memeriksa 40 saksi pada kasus tersebut. Hasil keterangan saksi-saksi terungkap, tersangka OS diduga memanipulasi
data jumlah peserta didik atau fiktif selama 2020-2023. "Dari jumlah siswa fiktif ini timbul kerugian negara," imbuh Wawan.

Wawan menyebutkan, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Pada kasus itu, tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi menyita sejumlah barang bukti di antaranya mobil, dua unit sepeda motor, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PKBM.

"Barang bukti kendaraan diduga dibeli dari hasil dugaan tindak pidana korupsi," tuturnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner