Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Praktisi Hukum di Cianjur Sebut Masyarakat Perlu Diedukasi agar tak Jadi Korban Kejahatan Siber

Benny Bastiandy
21/8/2024 19:05
Praktisi Hukum di Cianjur Sebut Masyarakat Perlu Diedukasi agar tak Jadi Korban Kejahatan Siber
Fanpan Nugraha, praktisi hukum di Cianjur meningatkan masyarakat untuk mewaspadai kejahatan siber(MI/BENNY BASTIANDY)

POLRES Cianjur beberapa kali berhasil mengungkap kasus kejahatan siber. Sejumlah elemen masyarakat pun mengapresiasi sigapnya polisi menangkap para pelaku kejahatan tersebut.

Praktisi hukum di Cianjur, Fanpan Nugraha, menuturkan munculnya kejahatan siber tak bisa dilepaskan dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini. Para pelaku kejahatan tersebut memanfaatkan teknologi meraup keuntungan dengan korbannya kalangan masyarakat.

"Di lingkup Polres Cianjur, sudah ada beberapa kasus kejahatan siber yang terungkap. Bentuk kejahatan seperti ini memanfaatkan teknologi. Jadi, sebetulnya para pelaku bukan orang sembarangan. Mereka rata-rata ahli pada bidang IT," ungkapnya, Rabu (21/8).

Baca juga : Universitas Suryakencana Cianjur Mewisuda 670 Orang Sarjana dan Magister

Dia menilai, bentuk kejahatan siber bisa bermacam-macam. Ilegal trading
misalnya, bisa dikategorikan sebagai kejahatan siber.

"Ini bisa jadi salah satu bentuk kejahatan siber. Para pelakunya memperdagangkan barang dan atau jasa secara elektronik tapi tak sesuai data atau informasi," ungkapnya.

Melihat fenomena tersebut, Fanpan menilai perlu dimasifkan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan hal-hal itu. Masyarakat perlu memahami modus-modus para pelaku kejahatan siber, sehingga mereka tidak menjadi korban.

Baca juga : 50 Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Terpilih Dilantik

"Disrupsi teknologi ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi tentu banyak hal positifnya. Tapi di sisi lain, memunculkan juga bentuk-bentuk tindak pidana kejahatan siber. Sisi negatif ini yang harusnya diedukasikan kepada masyarakat," terangnya.

Dari kacamata hukum, lanjut Fanpan, kejahatan siber dalam hal ini ilegal trading sudah jelas melanggar aturan Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.

"Sudah sangat jelas aturan hukum bagi para pelaku usaha yang menggunakan sistem elektronik. Bahkan bisa saja pelakunya dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," tegasnya.

Fanpan menuturkan, berbagai kasus soal kejahatan siber tentu harus jadi pelajaran bagi masyarakat. Upaya tegas dari pihak Polri menindak para pelaku yang terlibat patut diapresiasi dan didukung masyarakat.

"Kami sebagai bagian dari elemen masyarakat, tentu mendukung upaya-upaya dari pihak kepolisian yang secara intensif menindak berbagai perkara seperti ini. Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang luar biasa," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner