Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, memvonis Yosep Hidayat, terdakwa kasus Pembunuhan ibu dan anak, dengan hukuman 20 tahun penjara, Kamis (25/7). Terpidana merupakan ayah dan suami korban.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan pidana 20 tahun penjara.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti
bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap dua korban yaitu istri dan
anaknya. Adapun yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan selalu berbelit-belait dalam memberikan keterangan. Sementara yang
meringankan terdakwa, dia belum pernah dihukum.
Baca juga : Yosep Divonis Hari Ini di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Vonis yang dijatuhkan Majelishakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang memiminta dia dihukum seumur hidup.
Atas putusan majelis hakim 20 tahun penjara, baik terdakwa maupun
pengacara menyatakan banding dan tidak menerima putusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi terdakwa.
"Kami tim pengacara tadi sudah berkonsultasi dengan terdakwa akan melakukan upaya hukum lain atas vonis tersebut, karena majelis hakim tidak mempertimbangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. Kami juga meminta Polda Jabar segera menangkap Irlan yang menghilangkan CCTV," kata kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat.
Baca juga : Neng Supartini Memiliki Peluang Maju di Pilkada Subang
Sementara, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terkait putusan
majelis hakim, sambil berkoordinasi dengan terdakwa terkait langkah hukum selanjutnya.
Diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak di jalan Cagak Subang terjadi 18 Agustus 2021 lalu. Jenazah ibu dan anak ditemukan dalam bagasi mobil di garasi rumah.
Kedua jenazah tersebut dipastikan korban pembunuhan dengan sejumlah luka ditubuhnya. Setelah dua tahun berlalu kasusnya terungkap.
Polisi menetapkan 5 orang tersangka di antaranya Yosep Hidayat, Istri muda dan kedua anak tirinya.
Gempa bumi akibat pergerakan Sesar Lembang dengan magnitudo 1,8 terjadi pada Kamis (14/8), pada pukul 16.13 WIB.
Saat ini terdapat sekitar 500 kilometer jalan kabupaten yang rusak. Seluruh jalan rusak di 31 kecamatan itu ditargetkan akan rampung dan mulus diperbaiki dalam tiga tahun ke depan
KAI Cirebon telah menyiapkan sebanyak 2.560 tiket tambahan jelang libur panjang akhir pekan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi.
Rapat itu menjadi momentum penegasan dukungan Kota Bandung terhadap kemerdekaan Palestina
Modus operandinya, para tersangka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Layanan tersebut mulai berlaku pada 14 Agustus 2025 di wilayah Jabodetabek. Setelah itu akan paralel ke daerah lainnya di pulau Jawa dan semua kota serta kabupaten di Indonesia
Artinya, lahan tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang pasti dan statusnya masih kosong dalam peta kawasan hutan.
Desa Cisande merupakan salah satu desa binaan Rumah Zakat yang telah mengalami transformasi signifikan melalui program Desa Berdaya
Bendera raksasa 800 meter persegi itu bukan sekadar kain, melainkan simbol perjuangan, keberanian, dan cinta Tanah Air yang terus menyala.
UMKM berperan sangat penting dalam menjaga perekonomian nasional
Tenda sederhana yang hanya beratap terpal bekas pembongkaran warung diisi oleh Nur, 60, beserta suami, anak dan sanak saudaranya
Pelaksanaan gebyar dipusatkan di Desa Kertasari, Kecamatan Weru, Kamis (14/8). Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mencanangkan gerakan itu.
Tidak ada korban jiwa, tapi jalan penghubung antar Kecamatan tertutup materil tanah longsor dan pohon tumbang
Kami tidak pernah diajak berdiskusi terkait penertiban pembongkaran bangunan disepanjang wilayah Ciater.
Bendera berukuran 12 x 8 meter itu sukses dikibarkan pada ketinggian 200 meter oleh Paskibra dibantu 10 tim komunitas dan organisasi pecinta alam
Kegiatan GPM merupakan tindak lanjut program nasional untuk menjaga ketersediaan pangan, menstabilkan harga, serta mendukung ketahanan pangan di tengah masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved