Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Yosep, Pembunuh Istri dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara

Reza Sunarya
25/7/2024 19:19
Yosep, Pembunuh Istri dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara
Suasana persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang(MI/REZA SUNARYA)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, memvonis Yosep Hidayat, terdakwa kasus Pembunuhan ibu dan anak, dengan hukuman 20 tahun penjara, Kamis (25/7). Terpidana merupakan ayah dan suami korban.

Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan pidana 20 tahun penjara.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti
bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap dua korban yaitu istri dan
anaknya. Adapun yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan selalu berbelit-belait dalam memberikan keterangan. Sementara yang
meringankan terdakwa, dia belum pernah dihukum.

Baca juga : Yosep Divonis Hari Ini di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Vonis yang dijatuhkan Majelishakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang memiminta dia dihukum seumur hidup.

Atas putusan majelis hakim  20 tahun penjara, baik terdakwa maupun
pengacara menyatakan banding dan tidak menerima putusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim  tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi terdakwa.

"Kami tim pengacara tadi sudah berkonsultasi dengan terdakwa akan melakukan upaya hukum lain atas vonis tersebut, karena majelis hakim tidak mempertimbangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. Kami juga meminta Polda Jabar segera menangkap Irlan yang menghilangkan CCTV," kata kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat.

Baca juga : Neng Supartini Memiliki Peluang Maju di Pilkada Subang

Sementara, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terkait putusan
majelis hakim, sambil berkoordinasi dengan terdakwa terkait langkah hukum selanjutnya.

Diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak di jalan Cagak Subang terjadi 18 Agustus 2021 lalu. Jenazah ibu dan anak ditemukan dalam bagasi mobil di garasi rumah.

Kedua jenazah tersebut dipastikan korban pembunuhan dengan sejumlah luka ditubuhnya. Setelah dua tahun berlalu kasusnya terungkap.

Polisi menetapkan 5 orang tersangka di antaranya Yosep Hidayat, Istri muda dan kedua anak tirinya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner