Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Yosep Divonis Hari Ini di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Reza Sunarya
25/7/2024 12:50
Yosep Divonis Hari Ini di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Yosep Hidayat akan menghadapi vonis atas pembunuhan terhadap istri dan anaknya di PN Subang(MI/Reza Sunarya)

YOSEP Hidayah terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya di Subang, Jawa Barat, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel menghadapi sidang vonis, hari ini. Yosep sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang vonis rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7) pukul 13.00 WIB. "Rencananya sidang vonis terdakwa Yosep hari ini sekitar pukul 13.00 Hakim ketuanya Ardi Wijayanto," Kata Mohammad Ikbal Humas PN Subang.

Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat mengatakan kliennya sudah siap menghadapi sidang vonis dan tidak mempersiapkan apapun.

Baca juga : Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Tidak Ditahan

Di sidang putusan tersebut, Rohman berharap hakim membebaskan Yosep sebagaimana pembelaan yang sudah dibacakan tim kuasa hukum.

"Kami berharap untuk vonis, majelis hakim  bisa mempertimbangkan pembelaan kita kemarin di pledoi. Tuntutan dari JPU tidak menurut kami tidak berdasarkan dengan hukum," Kata Rohman.

Diketahui, Yosep diseret ke meja hijau usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Tuti-Amel. Dalam persidangan, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Yosep pun dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup. JPU meyakini Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Tuti-Amel secara terencana sesuai Pasal 340 KUHAP Juncto Pasal 55 Ayat 1 sebagaimana dakwaan primer. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner