Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penyelenggara Adhoc Pilkada 2024 di Kota Sukabumi tak Diasuransikan

Benny Bastiandy
23/7/2024 23:26
Penyelenggara Adhoc Pilkada 2024 di Kota Sukabumi tak Diasuransikan
KPU Kota Sukabumi menggelar pertemuan dengan para petugas pemilihan kepala daerah.(MI/BENNY BASTIANDY)

PENYELENGGARA Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, tak terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, tugas mereka cukup berisiko.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengaku belum terdaftarnya
penyelenggara adhoc seperti PPK, PPS, maupun KPPS sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Namun, KPU sudah mengalokasikan anggaran berupa
santunan seandainya terdapat penyelenggara adhoc mengalami sakit,
kecelakaan, atau bahkan meninggal dunia saat melaksanakan tugas.

"Pada Pemilu sebelumnya memang pernah kita alami terjadinya penyelenggara yang sakit bahkan meninggal dunia saat bertugas. Meskipun pada Pilkada tidak diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi kami sudah menganggarkan santunan," katanya, Selasa (23/7).

Baca juga : Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah Ingin Anies Baswedan Pimpin Jakarta

Dia menegaskan, berbagai potensi risiko yang bakal dialami penyelenggara Pemilu memang perlu diantisipasi. KPU sudah mengkalkulasikan kondisi tersebut.

"Pada Pemilu lalu, semua jajaran penyelenggara baik di KPU maupun di
tingkat adhoc sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," terangnya.

KPU sudah memperhitungkan risiko yang akan dialami para penyelenggara
adhoc pada Pilkada 2024. Hasil estimasi, potensi risikonya relatif cukup rendah dibanding pemilu yang pelaksanaannya meliputi Pilpres dan Pileg.

Baca juga : Tahapan Coklit Krusial untuk Tentukan Daftar Pemilih Pilkada Serentak

"Bukan berarti kami mengabaikan potensi risiko dengan tidak mengasuransikan para penyelenggara adhoc. Tapi kami juga sudah menganggarkan santunan seandainya terjadi risiko itu. Regulasinya diatur terperinci mengacu pada PKPU Nomor 59/2023 tentang Prosedur Pemberian Dana Santunan," tuturnya.

Besaran santunan yang disiapkan KPU meliputi tingkat risiko kematian
sebesar Rp36 juta ditambah dengan biaya pemakaman. Sementara untuk risiko kecelakaan kerja, besaran santuannya disesuaikan dengan kondisi, misalnya cacat permanen diberikan santunan sebesar 100%.

"Kemudian untuk luka atau sakit berat, luka atau sakit sedang dan luka atau rawat jalan pun sudah ditentukan besarannya," pungkas Imam.

Baca juga : Ciptakan Pilkada Kondusif, Jawa Barat Libatkan Ormas

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha, menegaskan pada Pilkada 2024 para petugas penyelenggara adhoc tidak dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada Pemilu 2024, para penyelenggara dari mulai komisioner KPU hinga ke KPPS terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pada Pemilu 2024 ada sekitar 7.000 orang penyelenggara yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner