Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

5 Tersangka Judi Online Diamankan Polresta Bandung

Naviandri
12/7/2024 12:55
5 Tersangka Judi Online Diamankan Polresta Bandung
Polresta Bandung mengamankan lima tersangka yang mempromosikan judi online dengan nilai transaksi Rp3 miliar.(Freepik)

POLRESTA Bandung, Jawa Barat (Jabar) mengamankan lima tersangka yang mempromosikan situs judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai Rp3 miliar. Kelima tersangka tersebut yakni AM alias Umam, 40, AN, 28, FA, 23, SG, 19, serta seorang perempuan ADM, 21, peran mereka berbeda-beda.

"AM sudah kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya. Dalam kurang waktu tiga bulan ini berdasarkan transaksi histori rekam perbankan yang bersangkutan bisa mendapatkan sekitar Rp3 miliar," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, Jumat (12/7).

Menurut Kusworo, AM ini menjadi streamer seolah-olah menang dalam judi online di akun yang dipromosikannya. Dia seakan mudah menang dan disebut gacor, di situs tersebut supaya orang yang melihatnya tertarik. 

Baca juga : Tertibkan Knalpot Brong, Korlantas Lakukan Upaya Soft dan Hard Power 

"Di situ menyampaikan, wah gampang, gacor situs TOGE123 gampang menangnya. Padahal yang bersangkutan itu menang bukan betul-betul menang, tapi memang dibayar untuk seolah-olah menang," jelas Kusworo.

Kusworo mengatakan AM merekrut AN, SG, dan FA serta 42 streamer yang saat ini masih dilidik. Selain itu, AM juga memiliki 72 fanspage Facebook mempromosikan judol. 

"AM melakukan streaming promosikan judol, sekaligus yang menjadi jembatan atau penyambung antara tersangka yang masih DPO, J, yang berdasarkan pengakuan AM, yang bersangkutan saat ini ada di Jerman," lanjutnya.

Baca juga : Youtuber asal Bandung Ditangkap akibat Promosi Situs Judi Online

Kusworo menambahkan J merupakan marketing situs judol. Dia membayar streamer atau yang mempromosikan situsnya itu melalui AM. Kemudian AM baru membagikan kepada rekrutan-rekrutannya dan AM mendapatkan keuntungan 10 persen dari anak buahnya. Jadi, seperti jejaring.

ADM mempromosikan atau memperkenalkan, situs judol di akun Instagram. Dia mengajak masyarakat dengan berpura-pura jadi pemenang, padahal dia dibayar.

"Kasus tersebut terungkap setelah Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung menemukan adanya salah satu akun Instagram yang mempromosikan judol dan ternyata itu milik ADM. Tersangka mengaku, dibayar Rp 1 juta per bulannya dalam satu hari tiga kali posting," ungkap Kusworo.

Baca juga : Tuduh ODGJ Penculik Anak, Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap

Berdasarkan pengakuan ADM, kata Kusworo, dia kurang lebih sudah 1,5 tahun joget-joget mempromosikan situs judol. Sedangkan tersangka lainnya itu melakukan kegiatan, mempromosikan judol melalui streaming judi seolah-olah dia menang, akun tersebut gacor, dan judol di akun itu gampang menang, padahal dibayar. 

Jadi motifnya yang bersangkutan melakukan transaksi judol kemudian menang dan mengajak kepada para viewernya untuk turut serta mengikuti togel 123.

Tersangka dijerat  pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara dan juga pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang ITE. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner