Rabu 15 Februari 2023, 23:17 WIB

Tuduh ODGJ Penculik Anak, Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap

Depi Gunawan | Nusantara
Tuduh ODGJ Penculik Anak, Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap

DOK.MI
Ilustrasi

 

SATUAN Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandung menangkap tiga pelaku pengeroyokan orang dengan gangguan jiwa (ODJG) yang dituduh sebagai penculik anak di Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
 
Kapolresta Bandung Komisaris Besar Kusworo Wibowo mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap berinisial Y, 29, H, 30, dan D, 26.

Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menganiaya korban berinisial IN sambil menyekapnya dengan lakban.
 
"Korban dilakban matanya, kemudian dilakban tangannya, kemudian dianiaya," kata Kusworo saat merilis kasus pengeroyokan itu di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (15/2).
 
Dia mengatakan tindak penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 2 Februari 2023. Aksi itu terekam video yang kemudian tersebar di media sosial dengan narasi penculikan.
 
Setelah melihat video itu, polisi melakukan penyelidikan guna mengungkap permasalahan di balik adanya narasi penculikan itu.
 
"Ternyata orang yang diduga akan melakukan penculikan anak ini adalah ODGJ yang dikuatkan dari RT, RW, lurah, maupun masyarakat sekitar," kata Kusworo.


Baca juga: Polres Denpasar Cari WN Rusia Kabur dari RS Usai Tabrak Warga

 
Menurutnya, tindak penganiayaan itu bermula dari adanya seorang warga yang berteriak jika korban hendak melakukan penculikan anak di kawasan Patengan.
 
"Waktu kejadian penganiayaan, korban mendatangi sebuah warung dan akan mengambil sebungkus rokok, kemudian di situ ada anak kecil, tak lama korban langsung diteriaki pencuri dan diteriaki akan menculik anak," katanya.
 
Dari teriakan itu, kemudian datang dua orang pelaku berinisial Y dan H yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah itu, pelaku lainnya berinisial D juga datang ke lokasi sambil membawa lakban untuk mengikat tangan dan menutupi mata korban.
 
Selain itu, kata Kapolresta, pelaku berinisial H juga membawa alat setrum dan menyetrum korban pada bagian leher.
 
"Tersangka D, yakni seorang wanita yang juga merupakan istri dari salah satu tersangka," kata Kusworo.
 
Akibat tindak penganiayaan itu, korban ODGJ yang berdomisili di Purwakarta, Jawa Barat, mengalami luka-luka.
 
Menurut warga, korban sudah berkeliling di wilayah itu selama tiga minggu. "Korban keliling ke masyarakat minta makan," katanya.
 
Kusworo menambahkan ketiga tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ant/OL-16)

Baca Juga

DOK/PETANI MILENIAL JAWA BARAT

Sukses Beternak Lebah Teuweul, Amar Thohir Akui Manfaat Program Petani Milenial Jawa Barat

👤Bayu Anggoro 🕔Selasa 30 Mei 2023, 21:46 WIB
Amar pun dinobatkan sebagai salah satu Petani Milenial Jawa Barat yang sukses di...
Dok. Aksari Villa Seminyak

Aksari Villa Seminyak Tawarkan Suasana Serasa Rumah Sendiri di Momen Liburan Romantis

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Selasa 30 Mei 2023, 21:45 WIB
Aksari Villa Seminyak yang hanya berjarak 30 menit dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menghadirkan kamar dengan kolam renang...
DOK/PETANI MILENIAL JAWA BARAT

Peserta Program Petani Milenial di Jawa Barat Antusias Ikuti Pelatihan

👤Bayu Anggoro 🕔Selasa 30 Mei 2023, 21:37 WIB
Tak hanya informasi, teknik pertanian baru pun diterima para calon petani milenial Jawa Barat selama mengikuti...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya