Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KSPSI Jawa Barat Tolak Penyelenggaraan Tapera

Naviandri
29/5/2024 19:19
KSPSI Jawa Barat Tolak Penyelenggaraan Tapera
Aksi buruh di depan Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat(MI/SUMARIYADI)

BURUH yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menolak PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

KSPSI Jabar menilai  kebijakan pemerintah terkait kewajiban iuran untuk Tapera dengan potongan sebesar 3% dari gaji setiap bulan dianggap tak sensitif dengan kondisi perekonomian rakyat.

"Kami menyatakan menolak PP 21 Tahun 2024 tentang Tapera, karena
kebijakan ini kami anggap tidak sensitif dengan konidisi perekonomian
rakyat, khususnya buruh saat ini," tegas Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto
Rabu (29/5).

Baca juga : Polemik Tapera: Buruh Pesimis Bisa Punya Rumah Lewat Iuran 3 Persen

Menurut dia, Tapera hanya membuat rakyat semakin sulit dan memberatkan
dengan iuran wajib yang dipotong dari upah pekerja setiap bulan.
Potongan upah buruh sudah terlalu banyak dari BPJS Kesehatan, Jamsostek, hingga Jaminan Pensiun dan lainnya.

"Tapera hanya akal-akalan pemerintah mengumpulkan dana dari buruh yang
dikelola oleh BP Tapera yang gaji dan biaya operasional Badan Pengelola
Tapera dibebankan dari simpanan rakyat, yang diwajibkan melalui UU
Tapera," ungkapnya.

Roy menambahkan, jika pemerintah tetap memaksakan potongan 3% untuk Tapera, berarti pemerintah tidak mempunyai sensitivitas, dengan
kondisi rakyat khususnya buruh yang sangat sulit. Apalagi, tahun ini
kenaikan upah buruh sangat kecil. Terlebih lagi banyak buruh yang
terdampak UU Cipta Kerja, hingga mendapatkan upah yang tak layak.

Baca juga : Tolak Iuran Tapera, KSPSI: Jadi Modus Bancakan

"Kini pemerintah malah menambah kesulitan ekonomi buruh dengan Tapera.
Harga sembako yang melambung tinggi, pajak penghasilan PPH21, jangan
rakyat selalu menjadi korban kebijakan pemerintah," tuturnya.

Buruh di Jabar, tegasnya, menolak PP Tapera dan meminta pemerintah khususnya Presiden Jokowi untuk membatalkannya. "Kami meminta
kepada pemerintah untuk membatalkan dan mencabut PP tersebut. Kalau
pemerintah memaksakan, buruh akan mengambil jalan untuk melakukan aksi
penolakan mengenai Tapera," lanjutnya.

Tapera ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Baca juga : Polemik Tapera, Ketum REI Dorong Penyatuan Iuran Rakyat Seperti Singapura

Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Selanjutnya bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja
sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung oleh pekerja.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner