Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tim Gabungan Polres dan Kejari Cianjur Kembali Tangkap Dua Tahanan Kabur

Benny Bastiandy
17/4/2024 20:54
Tim Gabungan Polres dan Kejari Cianjur Kembali Tangkap Dua Tahanan Kabur
Dua tahanan yang ditangkap lagi Polres Cianjur, setelah kabur selama 24 hari(MI/BENNY BASTIANDY)

PELARIAN Riko Permana, 23, dan Yeri Abdurahman, 31, dua dari
tujuh tahanan yang kabur seusai menjalani persidangan di Pengadilan
Negeri Cianjur berakhir. Keduanya ditangkap tim gabungan Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur di sebuah gubuk di kawasan perkebunan, di Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, Selasa (16/4) malam.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan menjelaskan, kedua tahanan itu ditangkap pada hari ke-24 pencarian pascakabur dari Pengadilan Negeri Cianjur. Dengan ditangkapnya kedua tahanan tersebut, maka sudah enam tahanan yang diringkus kembali.

"Saat ditangkap, keduanya berada di tempat persembunyian di sebuah gubuk di kawasan perkebunan di Kecamatan Cikalongkulon," kata Aszhari kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Cianjur, Rabu (17/4).

Baca juga : Kebun Raya Cibodas masih Jadi Objek Wisata Favorit di Wilayah Utara Cianjur

Saat ini tim gabungan masih memburu satu tahanan lagi atas nama Ujang
Irfan alias Boncel. Diketahui, Ujang merupakan otak di balik aksi kaburnya tujuh orang tahanan seusai menjalani persidangan.

"Dari tujuh orang tahanan kabur, tinggal satu orang yang masih DPO. Kami mengimbau kepada tahanan kabur atas nama Ujang Irfan agar segera
menyerahkan diri," ujarnya.

Aszhari mengaku tak akan segan mengamhil tindakan tegas seandainya tahanan tersebut tak kunjung menyerahkan diri. Kepada pihak keluarga yang mengetahui keberadaan Ujang Irfan, agar segera menginformasikan kepada Polres Cianjur atau ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

Baca juga : Tren Kasus DBD di Cianjur Cenderung Meningkat

"Jangan malah kemudian menutup-nutupi. Bagi para pihak atau keluarga yang berusaha menutupi, tentunya akan menghambat proses penyidikan. Bisa kita ancam dengan pasal menghalang-halangi penyidikan," pungkasnya.

Kepala Kajari Cianjur, Yudi Prihastoro, menambahkan kedua tahanan yang
ditangkap sekomplotan dengan satu orang tahanan DPO atas nama Ujang Irfan. Mereka merupakan komplotan pencurian dengan pemberatan.

"Kasusnya, mereka membongkar gudang beras. Ketiganya telah mendapatkan
putusan dari Pengadilan Negeri Cianjur selama dua tahun enam bulan," terang Yudi.

Karena kedua terpidana itu sudah mendapatkan vonis, kata Yudi, maka mereka langsung dieksekusi ke LP Cianjur.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner