Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Tarif Turun, Penerimaan Pajak Hiburan di Cianjur Hampir Capai 100% pada Triwulan I

Benny Bastiandy
26/3/2024 18:51
Tarif Turun, Penerimaan Pajak Hiburan di Cianjur Hampir Capai 100% pada Triwulan I
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Lucky Hermansyah di tengah tumpukan SPPT(MI/BENNY BASTIANDY)

BESARAN tarif pajak hiburan di Kabupaten Cianjur ditetapkan
turun mulai tahun ini. Dasar hukumnya yakni Peraturan Daerah Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai implementasi UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Cianjur, Lucky Hermansyah, mengatakan turunnya tarif pajak
hiburan cukup berdampak signifikan terhadap realisasi penerimaan. Pada
triwulan pertama tahun ini, realisasi penerimaan pajak hiburan sudah hampir mencapai 100%.

"Target pajak hiburan itu ditetapkan lebih kurang Rp900 jutaan. Hingga
triwulan pertama tahun ini, realisasi penerimaannya sudah mencapai 99,24% atau sekitar Rp893 juta dari target," kata Lucky, Selasa (26/3).

Baca juga : Terbit Perda Baru, Aturan Perpajakan Daerah di Cianjur Berubah

Lucky menuturkan, selain turunnya tarif, berprogresnya realisasi penerimaan pajak hiburan tak terlepas juga penambahan objek pajak baru yang cukup signifikan. Terutama hadirnya bioskop berskala nasional yang sudah beroperasi di salah satu mal sejak tahun lalu.

"Sangat luar biasa pemasukan pajak hiburan dari bioskop. Sangat signifikan mendongkrak pajak hiburan," ujarnya.

Bapenda Kabupaten Cianjur mengklasifikasikan pajak hiburan ke beberapa
jenis. Untuk jenis hiburan biasa seperti tontonan film atau bioskop,
permainan anak, dan lainnya, semula penetapan pajaknya di Kabupaten Cianjur sebesar 35%. Namun berdasarkan Perda Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besarannya turun menjadi 10%.

Baca juga : Tahun Depan Cianjur Siap Terapkan Perda Baru Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sementara untuk hiburan malam seperti kelab malam, karaoke, diskotik, pub, atau tempat hiburan malam (THM) lainnya, semula besaran tarif pajaknya kisaran 65%. Dengan terbitnya Perda PDRD, besaran penetapan pajaknya turun menjadi 40%.

"Tapi kalau di Cianjur, untuk kelab malam, karaoke, diskotek, dan
sejenisnya sangat sedikit. Paling banyak memang pajak hiburan dari
permainan anak dan sebagainya," tutur Lucky.

Secara umum, sebut dia, pada triwulan pertama realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Cianjur baru tercapai 17,50%. Dari 11 sektor pajak, yang sampai saat ini belum berprogres optimal berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner