Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN aturan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan
(PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di
Kabupaten Cianjur berubah. Perubahan tersebut menyusul terbitnya aturan baru Peraturan Daerah Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sesuai amanat undang-undang.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Ardian Atholillah, menjelaskan pada perda tersebut terdapat beberapa penyesuaian atau perubahan ketentuan-ketentuan pajak daerah. Salah satunya berkaitan PBB-P2 dan BPHTB.
"Ketentuan ini berkaitan juga dengan notaris dan PPAT. Ada beberapa aturan yang berbeda dengan sebelumnya dan ini perlu disosialisasikan kepada notaris atau PPAT," kata Ardian ditemui seusai sosialisasi peraturan PBB dan BPHTB bagi PPAT/PPATS di aula Bapenda Kabupaten Cianjur, Selasa (16/1).
Dia menjelaskan, aturan yang berbeda itu antara lain soal tarif PBB.
Sebelumnya, penetapan tarif PBB sebesar 0,1% dengan nominal nilai jual
objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar dan 0,2% dengan nominal NJOP di atas Rp1 miliar.
"Pada peraturan baru, tarifnya dibedakan berdasarkan pemanfaatan lahan
atau pemanfaatan objek pajak. Jadi, tarif normalnya 0,2%. Kecuali untuk
lahan yang digunakan produksi pangan dan ternak, itu tarifnya 0,15%.
Contohnya sawah, ladang, terus lahan untuk ternak domba, dan lainnya. Pada prinsipnya, tarif penetapan PBB-P2 dengan aturan sekarang cenderung turun," terangnya.
Sementara pada sektor BPHTB, lanjut dia, ada perubahan pada nilai tidak
kena pajak. Sebelumnya, nilai tidak kena pajak untuk transaksi jual-beli sebesar Rp60 juta dan waris sebesar Rp300 juta.
"Sekarang berubah nilai tidak kena pajak transaksi jual-beli menjadi Rp80 juta dan waris menjadi Rp400 juta. Misalnya ada transaksi jual-beli sebesar Rp100 juta, sekarang pengurangnya sebesar Rp80 juta. Jadi yang kena pajaknya hanya Rp20 juta dikali 5% tarifnya yang tunggal untuk BPHTB, sehingga hanya membayar Rp1 juta," beber Ardian.
Ada nilai plus dan minus dengan penerapan aturan baru tersebut. Minusnya, diproyeksikan kemungkinan bakal terjadi penurunan penerimaan PBB-P2. Namun proyeksi kemungkinan penurunan dari PBB-P2 bisa tertutupi dari penerimaan BPHTB karena ada penaikan nilai.
Perda Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Cianjur merupakan aturan baru yang sudah diundangkan pada 29 Desember 2023. "Jadi, perda sudah berlaku per 1 Januari 2024," pungkasnya. (SG)
Kematian kedua anak harimau ini bukan sekadar insiden biasa. Ini sudah diprediksi jauh-jauh hari lantaran konflik pengelolaan Bandung Zoo yang berlarut-larut
Produk Novio telah menjangkau konsumen di Eropa melalui platform digital global
KEPADATAN arus kendaraan menuju kawasan wisata Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali (Pacira) mendorong Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono turun langsung ke lapangan, Senin (23/3) sore.
Kegiatan ini menjadi bagian upaya perusahaan dalam mendukung pemulihan masyarakat setempat pasca bencana tanah longsor
TPA Sarimukti kembali beroperasi H+2 Lebaran. DLH Kota Bandung kerahkan 1.025 personel dan 134 armada untuk bersihkan 71 titik sampah di pusat kota & wisata.
Jalur utama Garut-Sumedang di Selaawi tertutup total akibat longsor tebing 20 meter. Tim gabungan kerahkan ekskavator untuk evakuasi. Cek selengkapnya.
KUNJUNGAN wisatawan ke kawasan pesisir pantai Palabuhanratu dan sekitarnya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meningkat cukup drastis selama libur Lebaran 2026/ Idulfitri 1447 Hijriah.
TIGA orang meninggal dunia usai hilang tenggelam di kawasan Pantai Alor Cilangkob Tenda Biru Desa Ujunggenteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
VOLUME kendaraan pada arus balik Lebaran 2026 di jalur arteri nasional wilayah Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami peningkatan signifikan pada Senin (23/3).
JNGR menjadikan Kecapi Suling sebagai pertunjukan utama, seni musik yang menjadi bagian penting dari perjalanan menginap para tamu.
Seiring dengan itu, penanganan sampah di sejumlah titik kini berangsur menuju kondisi normal.
Peningkatan volume kendaraan tak hanya dari arah Jakarta ke Puncak Bogor dan Cianjur. Tapi juga dari arah Cianjur menuju Puncak ataupun Jakarta.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
Pengawasan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Namun demikian, kebun binatang tetap harus ditutup
Kenaikan bahan pokok mulai terjadi pada cabai merah, telur, bawang merah, bawang putih, daging ayam, daging sapi dan beras premium.
Akibat tawuran tersebut sebuah toko kelontong yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok terbakar. Kebakaran diduga akibat tawuran antara warga yang terjadi di kawasan tersebut.
Pelaksanaan Salat Id lebih awal ini merujuk pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 20 Maret 2026
SEORANG pemudik yang nekat berjalan kaki dari Bekasi menuju Surabaya ditemukan oleh personel kepolisian di wilayah Karawang setelah kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved