Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Buron 6 Bulan, Residivis Pelaku Pedofilia Diringkus Satreskrim Polres Cianjur

Benny Bastiandy
24/1/2024 19:58
Buron 6 Bulan, Residivis Pelaku Pedofilia Diringkus Satreskrim Polres Cianjur
Polres Cianjur meringkus pelaku pedofilia dan pembunuhan(MI/BENNY BASTIANDY)

JAJARAN Satreskrim Polres Cianjur menangkap pelaku pedofilia rudapaksa sekaligus pembunuhan seorang anak. Pelaku berinisial S, 46, ditangkap di tempat persembunyiannya di Pringsewu, Lampung.

Berdasarkan informasi, penangkapan tersangka diawali temuan mayat manusia diduga seorang bocah perempuan yang sudah menjadi kerangka atau tulang belulang di kawasan Pantai Rancaeco, Kampung Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta pada 27 Juli 2023. Hasil penyelidikan polisi, tulang belulang mayat bocah perempuan tersebut diduga dibunuh setelah sebelumnya dirudapaksa

Dari berbagai barang bukti dan keterangan, pelaku tindak pidana kekerasan anak itu mengerucut kepada tersangka S. Polisi pun memburu pelaku hampir 6 bulan hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kampung Campang Kecamatan Pringsewu, Lampung.

"Jadi, selama ini pelaku bersembunyi di sekitar lokasi penangkapan di
sebuah gubuk," kata Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan, Rabu (24/1)

Aszhari menuturkan, modus yang digunakan pelaku diawali saat korban pulang sekolah. Korban kemudian bermain dengan teman-temannya.

"Tersangka rupanya tertarik dengan korban. Lalu korban diajak ke pesisir Pantai Rancaeco Desa Cikakap Kecamatan Agrabinta. Tersangka kemudian memperlihatkan video-video porno kepada korban. Kemudian korban diperkosa oleh pelaku," ujar Aszhari didampingi Kasatreskrim Iptu Tono Listianto.

Korban berupaya melawan dengan meronta saat pelaku merudapaksa. Pelaku lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

"Kepada tersangka kami sangkakan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 atas perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 285 KUHPidana. Untuk ancaman hukumannya dengan ancaman maksimal. Bisa seumur hidup, 15 tahun, atau 20 tahun," jelasnya.

Residivis

Aszhari menuturkan tersangka merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya pelaku diketahui melakukan kasus rudapaksa sekaligus pembunuhan kepada korbannya yang masih anak-anak.

"Pelaku ini adalah residivis. Melakukan perbuatan yang sama sekitar  
2011. Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur
kemudian melakukan pembunuhan kepada korbannya. Kejadiannya di Bakauheni, Lampung," terang Aszhari.

Saat itu S divonis 15 tahun penjara. Pada Februari 2023 pelaku bebas. Namun pada Juli 2023 melakukan kasus serupa di Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur.

"Pelaku melakukan dua kasus dengan korbannya dua orang anak yang kemudian dibunuh setelah sebelumnya melakukan tindak pidana kekerasan seksual," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner