Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BKPSDM Cianjur Tindak Lanjut Dua Laporan ASN Diduga Berkampanye

Benny Bastiandy
14/1/2024 15:30
BKPSDM Cianjur Tindak Lanjut Dua Laporan ASN Diduga Berkampanye
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cianjur(MI/BENNY BASTIANDY)

BADAN Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Jawa
Barat, menerima dua laporan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024. Saat ini BKPSDM masih menunggu surat dari Komisi ASN untuk tindak lanjutnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Adairobbi, menyebutkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu salah satunya berada di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Pelaporannya sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada ASN bersangkutan.

"Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah, yang bersangkutan terbukti mengunggah, tetapi belum masuk masa penetapan. Jadi sanksinya
teguran secara tertulis," kata Robbi, sapaan akrab Ayi Reza, Minggu (14/1).

Pelaporan lainnya yaitu dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan Sekretaris Kecamatan Cidaun. Laporannya sudah ditembuskan ke Komisi ASN.

"Kami sedang menunggu. Baru ada klarifikasi dari KASN kepada yang
bersangkutan. Selanjutnya kami menunggu arahan atau surat dari KASN,"  tegasnya.

Robbi menuturkan soal pelanggran netralitas ASN setiap kali digelar pesta demokrasi bukan hal baru. Artinya, secara aturan semua ASN sudah mengetahui bahkan memahami koridor netralitas tersebut.

"Karena diatur melalui perundang-undangan, baik berkaitan Pemilu, SKB
(surat keputusan bersama) 4 Menteri, kemudian surat edaran sudah jelas
bahwa PNS atau ASN itu 100% netral," terangnya.

Hanya, lanjut dia, meskipun dituntut harus netral, tetapi mereka masih
memiliki hak politik. Artinya, setiap PNS atau ASN masih memiliki hak
menyalurkan suara setiap kali digelar pesta demokrasi.

"Makanya, netralitas ASN itu berbeda dengan TNI dan Polri. ASN masih punya hak pilih. Kami selalu melakukan pembinaan maupun sosialisasi
apa yang dilarang dilakukan ASN yang diatur perundang-undangan," ucapnya.

Adanya ASN atau PNS hadir pada kegiatan calon legislatif atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maupun calon kepala daerah, konteksnya masih diperdebatkan. Namun, selama ASN itu hadir hanya ingin mengetahui visi dan misi tanpa mengenakan atribut, pasif, tanpa ada unsur ajakan ke orang lain, dan sebagainya, menurut Robbi, hal
itu sah-sah saja.

"ASN juga masyarakat biasa yang memiliki hak memilih, sehingga perlu mengetahui program-program yang ditawarkan caleg maupun yang lainnya. Tapi, itu tentunya harus di luar jam kerja," pungkasnya. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner