Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPU Kota Bandung Membutuhkan 51.948 KPPS

Naviandri
15/12/2023 19:44
KPU Kota Bandung Membutuhkan 51.948 KPPS
Calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu tahun 2024 menjalani tes kesehatan(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bandung membuka  pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mulai 11 hingga 20 Desember 2023. Adapun total petugas KPPS yang dibutuhkan sebanyak 51.948 orang. Mereka akan disebar di 7.424 tempat pemungutan suara (TPS).

"Sesuai dengan tahapan pendaftaran KPPS itu pada 11 Desember sampai
20 Desember 2023total TPS di Kota Bandung mencapai 7.424. Den, gan
jumlah TPS sebanyak itu, maka dibutuhkan sebanyak 51.948 petugas KPPS.
Pendaftaran KPPS sendiri dilakukan melalui pihak kelurahan
masing-masing,"  kata Ketua KPUD Bandung Suharti, Jumat (15/12).

Selain itu, lanjut Suharti, pihaknya juga  akan berkoordinasi dengan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, terkait kebutuhan pengamanan TPS dari
Linmas, yakni dibutuhkan sekitar 14.848 orang petugas pengamanan TPS.
Berdasarkan data sementara cukup banyak warga yang mendaftarkan diri
sebagai calon petugas KPPS.

"Nantinya para pendaftar harus mengikuti proses seleksi termasuk tahap
tes Kesehatan, yang dibuat lebih ketat demi mencegah kejadian petugas
KPPS sakit dan meninggal seperti tahun 2019 silam," jelasnya.

Menurut Suharti, pemeriksaan Kesehatan dilakukan mulai dari kolesterol,
pemeriksaan gula darah dan tensi yang harus dijalani petugas KPPS. Untuk pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di puskesmas dengan biaya
Rp19.000 berdasarkan hasil kesepakatan KPUD dan Dinas Kesehatan Kota Bandung.

Sementara itu KPUD Kabupaten Bandung meminta Panitia Pemungutan Suara
(PPS) untuk mematuhi aturan rekutmen KPPS. Ini terkait adanya temuan
anggota PPS yang meminta KPPS untuk menyertakan surat rekomendasi dari
RT/RW.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat
KPUD Kabupaten Bandung Abdur Rozak menjelaskan, pembentukan KPPS
berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan
secara terbuka. Dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas
dan kemandirian calon anggota KPPS.

"Selain PKPU Nomor 8 tahun 2022, aturan pendaftaran KPPS juga diatur di
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot. Dalam keputusan
itu, tak memuat soal berkas surat rekomendasi dari pengurus RT dan RW
agar bisa mendaftar sebagai anggota KPPS," jelasnya. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner