Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wakil Ketua DPRD Nilai Pemkot Bandung Salah Langkah Kelola Sampah

Naviandri
05/11/2023 18:17
Wakil Ketua DPRD Nilai Pemkot Bandung Salah Langkah Kelola Sampah
tumpukan sampah di Pasar Tradisional Gerlong Hilir Kota Bandung(MI/NAVIANDRI)

WAKIL Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha menilai pemerintah kota  lamban menangani permasalahan sampah yang hingga hari ini tak
kunjung selesai. Terhitung sejak 26 Oktber hingga 26 Desember pemkot
masih memberlakukan kondisi darurat sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bandung tentang Penetapan Situasi Darurat Pengelolaan Sampah.

Achmad Nugraha, di Bandung, Minggu (4/11) menilai, darurat sampah harusnya tidak terjadi, jika pemkot cepat menangani permasalahan sampah. Kini, pemkot malah membalikkan kewajiban pada masyarakat.

"Saya berharap pemkot tidak menyalahkan masyarakat. Sampah
saat ini menumpuk di mana-mana, lautan sampah sulit diselesaikan,
masyarakat tidak salah," tegasnya.

Menurut Achmad, ada sebuah kebijakan yang perlu ditindak lanjuti terkait pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Ini sebetulnya penyelesaian dari kota metropolis seperti Bandung. Kota besar semestinya bisa cepat menyelessaikan permasalahan sampah secara tepat.

Ia melihat pemkot telah salah melangkah. Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042 seolah tak diindahkan. Padahal, rancangan PLTSa yang berlokasi di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, sudah dirancang sejak lama, akibat musibah longsornya TPA Leuwigajah beberapa tahun lalu.

"PLTSa dulu diusulkan karena persoalan Leuwigajah, kita sudah cari
tempat. Perda sudah ada tapi tidak dilaksanakan. Ini sebuah pembangkangan terhadap peraturan. Katanya asapnya beracun dan lain-lain. Sekarang fokusnya gimana agar sampah selesai," jelas politikus PDI Perjuangan itu.

Achmad meminta, pemkot harus punya keinginan serius untuk segera
menyelesaikan sampah. Rakyat tidak boleh dibebani sebab sudah
menjalankan kewajiban seperti pajak retribusi. Pemerintahlah
yang harus mampu memberi pelayanan dan perlindungan, termasuk soal
sampah.

"Jangan sekedar menggampangkan masyarakat harus gotong royong,
tapi kan masalahnya kenapa sekarang ada darurat sampah. Baheula
harusnya nggeus (dulu harusnya sudah) beres, tapi kenapa ada pembiaran
PLTSa," tandasnya.

Terkait adanya denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,
Achmad yang juga Ketua DPC PDIP Kota Bandung ini tidak setuju, sebab
dianggapnya masih perlu waktu untuk membangun kesadaran. Metode ini tak
akan relevan untuk kemajuan kota Bandung beberapa tahun ke depan,
sejalan dengan adanya pembangunan.

Achmad menambahkan, solusi jangka pendek yang mesti dilakukan pemkot
adalah kembali lagi pada TPA Sarimukti. Perlu ada perhitungan tepat
kira-kira sampai kapan masyarakat bisa membuang sampah ke TPA Sarimukti, serta kapan pembangunan PLTSa bisa rampung sampai beroperasional.

Mega proyek PLTSa ini bakal menghasilkan tenaga listrik di bawah 100 MW. Nilai investasinya sebesar USD90 juta atau sekitar Rp850 miliar.

"Namun sayangnya, sejak dirancang pada 2013 hingga kini tak kunjung terealisasi. Alasannya, Pemkot Bandung dan PT BRIL masih mengkaji ulang," tambahnya. (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner