Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PPDB 2023 Diwarnai Masalah, Pemerintah Perlu Evaluasi

Hanif Rahadian/Litbang Media Indonesia
09/8/2023 12:52
PPDB 2023 Diwarnai Masalah, Pemerintah Perlu Evaluasi
Ilustrasi(MI/Mohamad Irfan)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2023/2024. Ratusan bahkan ribuan peserta didik di Indonesia, di jenjang TK hingga SMA, beramai-ramai berpartisipasi mendaftarkan diri mereka di sekolah-sekolah pilihan yang berada di sekitar tempat tinggal masing-masing. 

Pendaftaran di sekolah-sekolah yang berada di sekitar tempat tinggal para siswa tersebut dilakukan sebab pemerintah masih menerapkan implementasi sistem zonasi sebagai metode penerimaan para siswa baru untuk PPDB 2023.

Sistem zonasi adalah sebuah sistem penerimaan peserta didik yang mulai diperkenalkan pada 2016 dan diterapkan perdana pada 2017. Di tahun ajaran 2017/2018, sistem ini dicetuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kala itu, Muhadjir Effendy. 

Baca juga : Pemprov DKI Berhasil Cegah Pelanggaran dalam PPDB Jalur Zonasi

Baca juga : Pemprov DKI Berhasil Cegah Pelanggaran dalam PPDB Jalur Zonasi

Sebelumnya, Indonesia mengadopsi sistem rayonisasi, yaitu metode penerimaan siswa baru yang berfokus terhadap capaian akademik siswa. 

Sementara itu, sistem zonasi lebih menekankan jarak antara rumah siswa dan sekolah. Otomatis, siswa yang memiliki jarak lebih dekat dengan sekolah yang ada di wilayah tempat dia tinggal lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah tersebut. 

Baca juga : Menko PMK: Zonasi PPDB Cegah Kastanisasi Sekolah

Mendikbud Muhadjir Effendy pada 2018 menyatakan seleksi nantinya bukan berdasarkan peringkat untuk bisa masuk sekolah tertentu, melainkan melalui seleksi penempatan. Dengan demikian, setiap siswa punya hak yang sama untuk masuk di sekolah yang memang dekat dari rumah. 

Baca juga : Menko PMK: Zonasi PPDB Cegah Kastanisasi Sekolah

Sistem ini disebut sebagai sebuah rangkaian kebijakan yang utuh, terintegrasi, dan sistemik yang coba diimplementasi pemerintah untuk melakukan restorasi di sektor pendidikan, terkhusus pada sistem persekolahan. 

Baca juga : Banyak Permasalahan di PPDB, Kemendikbudristek Minta Pemda Koordinasi dengan Disdukcapil

Masih banyaknya ketimpangan atau kesenjangan pendidikan di berbagai daerah ialah salah satu alasan yang membuat sistem zonasi diterapkan. Harapannya, sistem ini akan membuka akses yang lebih mudah terhadap layanan pendidikan atau menghilangkan persepsi sekolah favorit dan tidak favorit serta diskriminasi yang masih marak terjadi. 

Melalui sistem zonasi, pemerintah bercita-cita untuk mendorong terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Baca juga : Banyak Permasalahan di PPDB, Kemendikbudristek Minta Pemda Koordinasi dengan Disdukcapil

Baca juga : Link dan Jadwal PPDB 2023 Kota Bandung Cek di Sini

Pembagian kuota

Pembagian kuota dalam sistem zonasi PPDB 2023 diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Melalui peraturan ini, terdapat tiga jalur yang dipersiapkan pemerintah untuk penerimaan siswa pada tahun ajaran 2023/2024. 

Jalur tersebut ialah zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, serta jalur prestasi yang dapat dibuka pemerintah daerah apabila terdapat sisa kuota pendaftaran dari ketiga jalur yang di atas.

Terkait dengan besaran kuota yang diberikan bagi setiap jenjang, kuota zonasi untuk jenjang pendidikan dan jalur yang diberikan berbeda-beda, yaitu SD 70%, SMP 50%, dan SMA 50%. Sementara itu, jalur afirmasi dan perpindahan tugas orangtua/wali masing-masing mempunyai besaran kuota 15%.

Masih banyak masalah

Sayangnya, penerapan PPDB 2023 masih menemui banyak masalah di berbagai daerah di Indonesia, mulai adanya jual beli kursi di sejumlah daerah, pungutan liar, memalsukan data domisili, mengubah alamat dalam kartu keluarga, sampai calon siswa-siswa ‘dititipkan’ pihak-pihak tertentu. Kasus-kasus terkait PPDB 2023 pun bermunculan. 

Baca juga : Awasi PPDB dan PMB Tahun 2023, Satgas Saber Pungli Jabar Sebar Personel

Baca juga : Link dan Jadwal PPDB 2023 Kota Bandung Cek di Sini

Di Jawa Barat, misalnya, pendaftaran 4.791 calon siswa dibatalkan. Para pendaftar ini terindikasi melakukan kecurangan dengan memanipulasi data persyaratan. 

Beralih ke wilayah Depok, 14 calon siswa SMA/SMK dilaporkan belum mendapatkan sekolah, padahal mereka berasal dari kalangan keluarga tidak mampu. 

Baca juga : Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Pelaksanaan PPDB di Daerah

Kemudian, berdasarkan data yang dihimpun per 3 agustus 2023, Ombudsman RI memperoleh setidaknya 206 aduan terkait dengan pelaksanaan PPDB di berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga : Awasi PPDB dan PMB Tahun 2023, Satgas Saber Pungli Jabar Sebar Personel

Permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam sistem PPDB 2023 dilandasi sejumlah faktor, seperti belum jelasnya penentuan zonasi sekolah oleh Dinas Pendidikan, belum meratanya penyebaran sekolah, serta semakin tingginya pertumbuhan masyarakat yang kian berada di wilayah pinggiran kota/pusat. 

Permasalahan itu pun akhirnya membatasi akses terhadap pilihan sekolah yang tersedia di wilayah masing-masing. 

Baca juga : Komisi X DPR akan Evaluasi Penyelenggaran Pendidikan Indonesia

Permasalahan-permasalahan ini menimbulkan beberapa akibat, misalnya, siswa yang memiliki hak di jalur afirmasi atau berada di wilayah zonasi yang sama belum bisa terdaftar di sekolah negeri. 

Mirisnya, mereka yang berasal dari kalangan keluarga tidak mampu justru terpaksa mendaftar di sekolah swasta untuk mengenyam pendidikan sehingga harus mengeluarkan biaya yang tidak murah. 

Baca juga : Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Pelaksanaan PPDB di Daerah

Baca juga : Presiden Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB

Kenyataan yang ada di lapangan ini sangat bertolak belakang terhadap harapan awal dibentuknya sistem zonasi di Indonesia, yaitu memudahkan akses masyarakat dari semua golongan terhadap sektor pendidikan.

Respons presiden hingga desakan evaluasi

Melihat berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan terhadap pelaksanaan PPDB 2023, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Kamis (20/7) mengatakan dirinya tidak menampik fakta terkait banyaknya permasalahan terkait PPDB 2023 di berbagai wilayah di Indonesia. 

Melalui pernyataannya, Presiden Jokowi menegaskan permasalahan-permasalahan tersebut agar diselesaikan secara baik-baik dan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia merupakan sebuah prioritas.

Baca juga : PPDB Kacau Balau, Semua Lepas Tangan

Baca juga : Komisi X DPR akan Evaluasi Penyelenggaran Pendidikan Indonesia

Berbagai desakan pun muncul agar Kemendikbudristek melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem PPDB. Tidak berlebihan memang jika ada yang beranggapan bahwa masalah-masalah yang mewarnai PPBD di tahun ini menggambarkan lemahnya pengawasan dan sosialisasi di lapangan, terutama di tingkat daerah, sekaligus menjadi bukti belum meratanya kualitas dan kuantitas pendidikan di Indonesia.

Pelaksanaan PPDB untuk tahun ajaran 2023/2024 sekali lagi menjadi pelajaran untuk pemerintah, terkhusus Kemendikbudristek, untuk dapat memperbaiki penerapan sistem ini ke depannya. 

Baca juga : Menteri Nadiem Diminta Amankan Kebijakan PPDB Sistem Zonasi

Permasalahan demi permasalahan yang masih terus terjadi bahkan di tahun ke-7 penerapan sistem zonasi untuk PPDB di Indonesia ialah sekelumit persoalan yang harus segera ditemukan solusinya. 

Baca juga : Presiden Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB

Dinas Pendidikan perlu menerapkan sistem yang lebih rapi dan diperkuat dengan pengawasan yang lebih ketat di lapangan untuk meminimalkan segala upaya kecurangan yang coba dilakukan para calon peserta didik. 

Baca juga : Ganjar Sebut Sekolah di Indonesia Buat Siswa Stres

Dengan demikian, penerapan sistem zonasi di tahun ajaran 2024/2025 dan seterusnya dapat terlaksana dengan lebih baik serta selaras dengan tujuan awal dibentuknya sistem ini, yaitu penerimaan peserta didik baru yang berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiksriminatif, dan berkeadilan. (Z-1)

 

Baca juga : PPDB Kacau Balau, Semua Lepas Tangan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya