Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyayangkan pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait kebijakan zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB). Menurutnya, Nadiem tidak menjelaskan mengenai solusi atas permasalahan yang terjadi. Alih-alih mencari jalan ke luar, ia malah curhat, mengaku kena getah tahunan dari kebijakan yang katanya bukan dia ciptakan.
Sikap tersebut, menurut JPPI, menggambarkan tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab atas kekisruhan PPDB. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah mengatakan masalah teknis PPDB ada di lapangan.
“Semua cuci tangan dan lempar tanggung jawab. Kepala-kepala daerah pun begitu. Mereka tidak sadar dengan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada seluruh anak secara berkualitas dan berkeadilan. Atas nama penertiban administratif, ada 4.791 anak di Jawa Barat dan 208 anak di Kota Bogor yang namanya dicoret tidak boleh ikut PPDB,” kata Ubaid, Senin (31/7).
Baca juga: Sengkarut PPDB, Nadiem: Itu Kebijakan Pak Muhadjir Effendy
Terkait hal itu, menurutnya PPDB bukan masalah teknis di lapangan atau di daerah, tapi masalah sistemik yang dipicu oleh peraturan di level pusat, yaitu Permendikbud Nomor 1 tahun 2023. Regulasi itu mengatur soal penerimaan yang masih menggunakan sistem seleksi dan pemerintah tidak menyediakan bangku sekolah sesuai kebutuhan.
“Mau pakai sistem apapun, kalau daya tampung tidak tersedia, kekacauan pasti akan terjadi,” lanjutnya.
Baca juga: Nadiem: Sistem Zonasi PPDB Perlu Diteruskan dan Disempurnakan
Lebih lanjut, Ubaid menambahkan bahwa PPDB sebaiknya tidak berdasarkan prestasi. Jika dilakukan, Indonesia kembali ke pola primitif yang akan mengamputasi hak anak untuk bisa bersekolah.
“Bagaimana nasib anak-anak yang tidak berprestasi? Padahal mereka adalah sama-sama anak Indonesia yang punya hak yang sama,” tegasnya.
Dia menekankan bahwa Mendikbud Ristek harus bertanggung jawab penuh dan mengubah sistem PPDB sebagaimana dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
Sistem baru harus mampu menjamin semua anak dapat jatah bangku sekolah, dan mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan pihak swasta bila kursi di sekolah negeri tak mampu menampung kebutuhan.
“Selain itu, sistem zonasi harus diterapkan berdasarkan pemerataan kursi dan mutu sekolah. Sehingga, tidak ada lagi rebutan kursi karena semua kebagian. Begitu pula, tidak ada lagi penumpukan jumlah pendaftar, karena tidak ada mutu yang jomplang alias favoritisme,” tuturnya.
Ubaid menegaskan bahwa pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab dan kewajiban pemerintah, sebagaimana amanat UUD 1945 (pasal 31 ayat 2) dan UU Sisdiknas (pasal 34 ayat 2). Sekolah bebas biaya ini harus diterapkan di negeri dan swasta, minimal hingga jenjang SMP atau 9 tahun, dan sampai SMA/SMK bagi daerah-daerah yang menerapkan kebijakan wajib belajar 12 tahun. (Z-11)
KISRUH pengisian PDSS untuk SNBP kembali mencuat dan menyebabkan sejumlah sekolah dan siswa terancam gagal mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Sistem zonasi selama ini berjalan baik di daerah-daerah yang padat penduduk. Sementara yang sulit jika itu di suatu daerah sekolahnya jauh dengan pemukiman.
Sistem penerimaan siswa baru ada kekurangan dan kelebihan tapi setelah hasil kajadian nanti akan diketahui dan diputuskan metode terbaik untuk diberlakukan ke sistem pendidikan.
Presiden Jokowi menyentil sikap kepala daerah saat menanggapi kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi tahun ajaran 2023.
INTEGRITAS dunia pendidikan kembali tercoreng. Kini marak kasus kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 di berbagai daerah menjadi sorotan.
Sebelumnya di hari yang sama, surat kabar Kamboja The Khmer Times melaporkan bahwa Kamboja juga menutup sementara seluruh 260 sekolah di provinsi Oddar Meanchey.
Kondisi udara Pekanbaru diselimuti kabut asap karhutla, imbauan Wali Kota Pekanbaru terhadap pihak sekolah agar murid memakai masker.
PERJALANAN Lazismu sebagai lembaga amil zakat nasional memasuki usianya yang ke-23, tepatnya jatuh pada 4 Juli 2025.
Pendekatan sekolah terhadap siswa pada hari pertama bisa menjadi penentu bagaimana anak akan menjalani proses pendidikan selanjutnya.
Banyak korban adalah siswa yang baru saja keluar dari sekolah ketika pesawat jatuh. Tujuh belas korban adalah anak-anak, kata Kementerian Kesehatan.
Vertical Collaborative Board di jenjang SD, yang mendorong siswa untuk berkolaborasi, berbagi ide, serta mengasah kemampuan berpikir kritis dan komunikasi efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved