Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kisruh PDSS Terulang, Perlu Revisi Permendikbudristek

Atalya Puspa
07/2/2025 19:25
Kisruh PDSS Terulang, Perlu Revisi Permendikbudristek
Ilustrasi: sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengikuti ujian Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK)(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

KISRUH pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) kembali mencuat dan menyebabkan sejumlah sekolah dan siswa terancam gagal mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Menanggapi hal ini, pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai bahwa permasalahan ini bukan hal baru dan memiliki akar yang sama dari tahun ke tahun.  

Menurut Doni, ada tiga faktor utama yang menyebabkan kisruh PDSS terus berulang. Pertama, kelalaian manusia atau human error dari pihak sekolah yang lalai dalam mengisi data dengan tepat waktu. 

“Kelalaian ini memang terjadi di tingkat sekolah, namun ini hanya satu bagian dari masalah yang lebih besar,” ujar Doni.  

Kedua, Doni menyoroti kelemahan sistem daring yang digunakan untuk mengelola PDSS. Akses jaringan yang tidak merata di berbagai wilayah Indonesia menjadi hambatan besar bagi sekolah-sekolah, terutama di daerah terpencil. 

“Tidak semua sekolah memiliki akses internet yang stabil, dan ini memengaruhi kemampuan mereka untuk mengisi dan memfinalisasi data dengan baik,” jelasnya.  

Ketiga, Doni menekankan bahwa peraturan tentang sistem seleksi perguruan tinggi yang tidak berubah menjadi akar permasalahan yang lebih mendalam. 

Menurutnya, regulasi yang mengatur proses ini tidak mampu beradaptasi dengan dinamika di lapangan. “Permendikbudristek yang mengatur seleksi PTN harus direvisi. Regulasi ini merupakan warisan dari menteri sebelumnya yang terbukti bermasalah, namun tidak ada perubahan signifikan hingga saat ini,” tegas Doni.  

Doni juga menyoroti bahwa solusi jangka panjang harus berfokus pada perbaikan regulasi dan sistem teknologi yang digunakan dalam pengelolaan PDSS. (Ata/M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya