Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Kasusnya sebenarnya tidak besar, tetapi dampaknya meluas dan memancing kemarahan publik.
Penyebabnya bukan semata peristiwa pidana, melainkan cara berpikir aparat yang pendek, kaku, dan gagal membaca konstruksi peristiwa secara utuh. Akibatnya, rasa keadilan masyarakat kembali tercabik.
Kasus pertama yang menyita perhatian luas ialah penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Hogi adalah suami korban penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada April 2025, ia mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya. Pengejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas ketika sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok hingga menewaskan dua orang penjambret.
Alih-alih melihat peristiwa tersebut sebagai rangkaian pembelaan diri atas kejahatan, polisi justru menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ini bukan kejadian pertama korban kejahatan berubah status menjadi tersangka. Kita masih ingat sejumlah kasus warga yang melawan begal, penjambret yang tewas saat dikejar massa, atau pemilik rumah yang melukai pencuri ketika mempertahankan diri, tetapi kemudian diproses pidana. Pola ini berulang dan menunjukkan cara pandang aparat yang terlalu tekstual dalam membaca pasal, tetapi abai pada konteks dan rasa keadilan.
Kasus kedua ialah penganiayaan terhadap penjual es gabus, Suderajat, yang melibatkan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo. Dalam perkara ini, aparat justru mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap korban. Suderajat diperlakukan seolah-olah bersalah sejak awal, sementara pelaku yang memiliki atribut kekuasaan seakan mendapat perlakuan berbeda.
Dua kasus ini boleh jadi hanya puncak gunung es dari praktik serupa yang selama ini luput dari sorotan. Dampaknya serius. Nama institusi penegak hukum tercoreng dan kian menguatkan anggapan lama bahwa hukum sangat tegas ke bawah, tetapi loyo ke atas maupun ke samping.
Padahal, di saat yang sama, banyak aparat kepolisian yang bekerja dengan nurani dan dedikasi tinggi. Contohnya, personel Polsek Kuwus, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang setiap hari menggendong dan menyeberangkan anak-anak sekolah melintasi Sungai Wae Songka agar mereka bisa belajar. Namun, tindakan heroik semacam itu kerap tertutup oleh ulah segelintir aparat yang berpikir sempit.
Korban kejahatan tidak boleh diposisikan sebagai pelaku pidana. Pasal 34 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara jelas mengatur alasan pembenar bahwa pembelaan diri terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum tidak dapat dipidana. Dalam kasus Hogi, lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan memperparah keadaan hingga berujung penetapan status hukum yang keliru dan mencederai rasa keadilan publik.
Penanganan perkara Hogi tidak mencerminkan keadilan substantif. Berdasarkan pendalaman, peristiwa tersebut merupakan pembelaan diri terhadap pencurian dengan kekerasan. Tak mengherankan jika Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum.
Kasus Hogi menunjukkan bahaya ketika aparat lebih sibuk membela konstruksi pasal ketimbang melindungi warga. Masyarakat pun ditempatkan dalam dilema, yakni melawan kejahatan berisiko menjadi tersangka, diam berarti membiarkan kriminalitas. Jika ini dibiarkan, yang lahir ialah masyarakat apatis dan takut berurusan dengan hukum.
Kasus Hogi dan Suderajat seharusnya menjadi momentum evaluasi dan reformasi menyeluruh di tubuh Polri. Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Penegakan hukum hanya akan bermakna jika berpijak pada akal sehat, keadilan, dan keberpihakan terhadap korban.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved