Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Kasusnya sebenarnya tidak besar, tetapi dampaknya meluas dan memancing kemarahan publik.
Penyebabnya bukan semata peristiwa pidana, melainkan cara berpikir aparat yang pendek, kaku, dan gagal membaca konstruksi peristiwa secara utuh. Akibatnya, rasa keadilan masyarakat kembali tercabik.
Kasus pertama yang menyita perhatian luas ialah penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Hogi adalah suami korban penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada April 2025, ia mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya. Pengejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas ketika sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok hingga menewaskan dua orang penjambret.
Alih-alih melihat peristiwa tersebut sebagai rangkaian pembelaan diri atas kejahatan, polisi justru menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ini bukan kejadian pertama korban kejahatan berubah status menjadi tersangka. Kita masih ingat sejumlah kasus warga yang melawan begal, penjambret yang tewas saat dikejar massa, atau pemilik rumah yang melukai pencuri ketika mempertahankan diri, tetapi kemudian diproses pidana. Pola ini berulang dan menunjukkan cara pandang aparat yang terlalu tekstual dalam membaca pasal, tetapi abai pada konteks dan rasa keadilan.
Kasus kedua ialah penganiayaan terhadap penjual es gabus, Suderajat, yang melibatkan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo. Dalam perkara ini, aparat justru mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap korban. Suderajat diperlakukan seolah-olah bersalah sejak awal, sementara pelaku yang memiliki atribut kekuasaan seakan mendapat perlakuan berbeda.
Dua kasus ini boleh jadi hanya puncak gunung es dari praktik serupa yang selama ini luput dari sorotan. Dampaknya serius. Nama institusi penegak hukum tercoreng dan kian menguatkan anggapan lama bahwa hukum sangat tegas ke bawah, tetapi loyo ke atas maupun ke samping.
Padahal, di saat yang sama, banyak aparat kepolisian yang bekerja dengan nurani dan dedikasi tinggi. Contohnya, personel Polsek Kuwus, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang setiap hari menggendong dan menyeberangkan anak-anak sekolah melintasi Sungai Wae Songka agar mereka bisa belajar. Namun, tindakan heroik semacam itu kerap tertutup oleh ulah segelintir aparat yang berpikir sempit.
Korban kejahatan tidak boleh diposisikan sebagai pelaku pidana. Pasal 34 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara jelas mengatur alasan pembenar bahwa pembelaan diri terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum tidak dapat dipidana. Dalam kasus Hogi, lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan memperparah keadaan hingga berujung penetapan status hukum yang keliru dan mencederai rasa keadilan publik.
Penanganan perkara Hogi tidak mencerminkan keadilan substantif. Berdasarkan pendalaman, peristiwa tersebut merupakan pembelaan diri terhadap pencurian dengan kekerasan. Tak mengherankan jika Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum.
Kasus Hogi menunjukkan bahaya ketika aparat lebih sibuk membela konstruksi pasal ketimbang melindungi warga. Masyarakat pun ditempatkan dalam dilema, yakni melawan kejahatan berisiko menjadi tersangka, diam berarti membiarkan kriminalitas. Jika ini dibiarkan, yang lahir ialah masyarakat apatis dan takut berurusan dengan hukum.
Kasus Hogi dan Suderajat seharusnya menjadi momentum evaluasi dan reformasi menyeluruh di tubuh Polri. Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Penegakan hukum hanya akan bermakna jika berpijak pada akal sehat, keadilan, dan keberpihakan terhadap korban.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved