Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Kasusnya sebenarnya tidak besar, tetapi dampaknya meluas dan memancing kemarahan publik.
Penyebabnya bukan semata peristiwa pidana, melainkan cara berpikir aparat yang pendek, kaku, dan gagal membaca konstruksi peristiwa secara utuh. Akibatnya, rasa keadilan masyarakat kembali tercabik.
Kasus pertama yang menyita perhatian luas ialah penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Hogi adalah suami korban penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada April 2025, ia mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya. Pengejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas ketika sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok hingga menewaskan dua orang penjambret.
Alih-alih melihat peristiwa tersebut sebagai rangkaian pembelaan diri atas kejahatan, polisi justru menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ini bukan kejadian pertama korban kejahatan berubah status menjadi tersangka. Kita masih ingat sejumlah kasus warga yang melawan begal, penjambret yang tewas saat dikejar massa, atau pemilik rumah yang melukai pencuri ketika mempertahankan diri, tetapi kemudian diproses pidana. Pola ini berulang dan menunjukkan cara pandang aparat yang terlalu tekstual dalam membaca pasal, tetapi abai pada konteks dan rasa keadilan.
Kasus kedua ialah penganiayaan terhadap penjual es gabus, Suderajat, yang melibatkan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo. Dalam perkara ini, aparat justru mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap korban. Suderajat diperlakukan seolah-olah bersalah sejak awal, sementara pelaku yang memiliki atribut kekuasaan seakan mendapat perlakuan berbeda.
Dua kasus ini boleh jadi hanya puncak gunung es dari praktik serupa yang selama ini luput dari sorotan. Dampaknya serius. Nama institusi penegak hukum tercoreng dan kian menguatkan anggapan lama bahwa hukum sangat tegas ke bawah, tetapi loyo ke atas maupun ke samping.
Padahal, di saat yang sama, banyak aparat kepolisian yang bekerja dengan nurani dan dedikasi tinggi. Contohnya, personel Polsek Kuwus, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang setiap hari menggendong dan menyeberangkan anak-anak sekolah melintasi Sungai Wae Songka agar mereka bisa belajar. Namun, tindakan heroik semacam itu kerap tertutup oleh ulah segelintir aparat yang berpikir sempit.
Korban kejahatan tidak boleh diposisikan sebagai pelaku pidana. Pasal 34 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara jelas mengatur alasan pembenar bahwa pembelaan diri terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum tidak dapat dipidana. Dalam kasus Hogi, lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan memperparah keadaan hingga berujung penetapan status hukum yang keliru dan mencederai rasa keadilan publik.
Penanganan perkara Hogi tidak mencerminkan keadilan substantif. Berdasarkan pendalaman, peristiwa tersebut merupakan pembelaan diri terhadap pencurian dengan kekerasan. Tak mengherankan jika Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum.
Kasus Hogi menunjukkan bahaya ketika aparat lebih sibuk membela konstruksi pasal ketimbang melindungi warga. Masyarakat pun ditempatkan dalam dilema, yakni melawan kejahatan berisiko menjadi tersangka, diam berarti membiarkan kriminalitas. Jika ini dibiarkan, yang lahir ialah masyarakat apatis dan takut berurusan dengan hukum.
Kasus Hogi dan Suderajat seharusnya menjadi momentum evaluasi dan reformasi menyeluruh di tubuh Polri. Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Penegakan hukum hanya akan bermakna jika berpijak pada akal sehat, keadilan, dan keberpihakan terhadap korban.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved