Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga. KPK menersangkakan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka tidak mengejutkan. Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo tersebut sudah tiga kali diperiksa oleh KPK. Pihak imigrasi juga telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut atas permintaan KPK.
Meski penetapan tersangka itu sudah bisa ditebak, kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji menghentak sekaligus mengoyak integritas bangsa. Institusi dan pucuk pimpinannya yang seharusnya menjadi garda terdepan moralitas justru kembali terjerembap dalam syahwat materi.
Ironi 'jalur langit' yang diperdagangkan secara profan ini membuktikan bahwa virus korupsi tidak mengenal batas pagar moralitas yang dibina institusi keagamaan.
Sejarah mencatat, kasus korupsi di lingkup keagamaan bukanlah barang baru. Publik perlu kita ingatkan tentang Said Agil Husin Al Munawar terjerat kasus Dana Abadi Umat (DAU), lalu Suryadharma Ali yang tersandung kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Ketika itu mereka menjabat menteri agama.
Korupsi kuota tambahan haji 2024 adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diperbarui dengan UU No 14 Tahun 2025.
Undang-undang itu tegas mengamanatkan bahwa penyelenggaraan haji harus berasaskan keadilan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketika kuota yang merupakan hak umat yang telah mengantre puluhan tahun diduga dimanipulasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok, pelaku tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melanggar hak asasi spiritual rakyat.
Konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 29 ayat (2), menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dalam konteks haji, negara wajib hadir memfasilitasi pelaksanaan ibadah tersebut dengan bersih dan transparan.
Korupsi dalam penyelenggaraan haji adalah bentuk sabotase terhadap kewajiban konstitusional tersebut. Bagaimana mungkin integritas yang menunjukkan moralitas bangsa dapat terjaga jika prosesi ibadah menuju Tanah Suci justru dikotori oleh praktik-praktik lancung oleh penyelenggara di dalam negeri?
Kita mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya berani menetapkan tersangka. Namun, mengumumkan seorang mantan menteri sebagai tersangka hanya langkah awal.
Korupsi kuota haji, secara teknis dan birokratis, tentu ditunjang oleh ekosistem yang memungkinkan hal itu terjadi. Dalam beberapa kesempatan, KPK telah mengungkapkan aliran uang rasuah sampai ke biro-biro perjalanan haji yang mendapatkan keuntungan dari kuota tambahan haji khusus. Muncul pula spekulasi mengenai pihak yang memberi perintah kepada Yaqut.
Pengusutan mesti dilakukan secara tuntas dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi jutaan calon jemaah haji yang dirugikan.
Kementerian Haji dan Umrah, yang kini menjadi pengampu penyelenggaraan haji, kita ingatkan untuk menjunjung tinggi asas-asas yang diamanatkan undang-undang.
Integritas bangsa terlalu mahal untuk ditukar dengan recehan kuota tambahan haji. Kasus ini adalah ujian nyali bagi KPK, apakah hukum hanya sanggup menyentuh sang eksekutor, atau berani menyeret sang sutradara? Jangan biarkan wajah agama terus-menerus menjadi topeng bagi para pemuja materi.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved