Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Menjaga Muruah Pengadilan

08/1/2026 05:00

LANGKAH hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memerintahkan pengusiran pihak-pihak yang tidak berkompeten dari ruang sidang perkara mantan Mendikbud-Dikti Nadiem Makarim, Senin (5/1) lalu, patut diapresiasi. Kehadiran anggota TNI yang melakukan penjagaan terhadap jaksa di dalam ruang sidang bukan hanya tidak relevan, melainkan juga menyalahi prinsip dan aturan dalam sistem peradilan pidana.

Dengan berseragam militer lengkap, ketiga alat pertahanan negara itu berdiri di muka hakim untuk menjaga keamanan para jaksa yang ada di ruang sidang itu. Dalih jaksa dan TNI, hal itu mengacu pada Perpres No 66/2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Kejaksaan-TNI bahkan sudah punya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang salah satu poinnya penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan.

Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut. Sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan, para penyelenggara negara mestinya sudah paham bahwa ruang pengadilan ialah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari intimidasi.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan sebagaimana diubah dengan Perma No 6/2020 sudah ditegaskan bahwa pengamanan persidangan pada prinsipnya dilaksanakan oleh satuan pengamanan pengadilan internal yang telah tesertifikasi. Pelibatan kepolisian dan/atau TNI hanya dimungkinkan secara eksepsional, yakni dalam perkara yang menarik perhatian luas masyarakat dan/atau perkara terorisme serta harus melalui mekanisme penunjukan resmi.

Karena itu, kehadiran ketiga personel militer negara di ruang sidang itu jelas jauh dari peraturan MA tersebut. Sekali lagi, pengadilan ialah ruang hukum yang harus steril dari segala bentuk intervensi, tekanan, atau simbol kekuasaan di luar mekanisme yang sah. Hakim, sebagai pemimpin sidang, memiliki kewenangan penuh untuk memastikan persidangan berlangsung tertib, independen, dan bermartabat.

Karena itu, tindakan tegas hakim tersebut merupakan cerminan sikap profesional dalam menegakkan muruah persidangan. Penjagaan jaksa oleh aparat militer di lingkungan pengadilan tipikor tidak dapat dibenarkan. TNI bukanlah institusi yang memiliki mandat untuk mengamankan penegak hukum dalam proses peradilan.

Fungsi tersebut berada pada aparat penegak hukum sipil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran militer di ruang sidang justru berpotensi menimbulkan kesan intimidatif dan mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer.

Tugas utama TNI ialah menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman eksternal. Menarik TNI ke dalam proses peradilan sipil, terlebih tanpa dasar hukum yang jelas, merupakan kemunduran dalam reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil yang selama ini diperjuangkan.

Karena itu, keputusan hakim tipikor tersebut harus dilihat sebagai pengingat penting bagi semua pihak agar menghormati batas kewenangan masing-masing. Penegakan hukum yang adil hanya dapat terwujud jika pengadilan berdiri independen, bebas dari campur tangan kekuatan apa pun, termasuk kekuatan bersenjata negara.

Menjaga wibawa pengadilan berarti menjaga kepercayaan publik terhadap hukum. Dalam konteks itulah, ketegasan hakim patut diberi dukungan penuh.

 

 



Berita Lainnya
  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.

  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.