Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Transparansi Penting, Pencitraan Jangan

26/12/2025 05:00

BELAKANGAN ini, publik disuguhi pemandangan yang tidak biasa dari aparat penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) tampak berlomba memamerkan tumpukan uang tunai hasil sitaan dalam berbagai konferensi pers. Alih-alih menumbuhkan kepercayaan, praktik ini justru berpotensi memunculkan kesan pencitraan yang berlebihan.

Teranyar, Kejagung memamerkan uang sitaan senilai Rp6,6 triliun dalam konferensi pers pada Rabu (24/12). Uang pecahan Rp100.000 itu ditata sedemikian rupa hingga memenuhi lobi Gedung JAM-Pidsus. Fulus tersebut berasal dari hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta perkara ekspor CPO dan gula, yang terdiri atas penagihan denda administrasi Rp2,3 triliun, penyelamatan kerugian negara kasus CPO Rp3,7 triliun, dan perkara gula Rp565 miliar.

Kejagung memang menjadi institusi yang paling menonjol dalam praktik memamerkan uang sitaan berskala besar. Sebelumnya, lembaga ini juga menampilkan uang titipan Rp2 triliun dalam perkara korupsi ekspor CPO, yang disebut sebagai bagian dari total aset lebih dari Rp11,8 triliun yang diamankan.

Kepolisian pun tak ketinggalan. Pada 25 September 2025, Bareskrim Polri memamerkan uang sitaan Rp204 miliar dari kasus pembobolan rekening dormant BNI.

KPK, yang sebelumnya hanya menampilkan barang sitaan nontunai, mulai mengikuti pola serupa dengan memamerkan uang rampasan Rp300 miliar pada November lalu.

Kita tentu dapat berbaik sangka. Pemameran uang sitaan itu bisa dimaknai sebagai bentuk transparansi kepada publik. Menunjukkan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum dan menjadi cara aparat penegak hukum memperlihatkan hasil konkret penindakan terhadap kejahatan yang merugikan negara. Dalam batas tertentu, langkah tersebut dapat dipahami.

Namun, ketika yang dipertontonkan ialah uang tunai dalam jumlah fantastis, persoalannya menjadi berbeda. ‘Pertunjukan’ semacam itu rawan bergeser menjadi ajang pamer dan pencitraan. Apalagi, jika dibandingkan dengan besarnya dana yang digarong koruptor, jumlah yang dipamerkan sebenarnya masih jauh dari memadai. Kerugian negara akibat korupsi diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun. Angka triliunan rupiah yang ditampilkan di depan kamera dengan mudah kehilangan maknanya jika diletakkan dalam konteks tersebut.

Lebih jauh, pemameran uang sitaan berpotensi menutupi persoalan mendasar dalam kinerja penegakan hukum, yakni rendahnya tingkat pemulihan aset. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa keberhasilan aparat dalam merampas kembali aset hasil korupsi, baru sekitar 4,8%. Artinya, masih terdapat jurang yang sangat lebar antara uang negara yang hilang dan yang bisa dikembalikan.

Dari sisi lain, praktik ini juga mengandung risiko. Membawa dan menampilkan uang tunai dalam jumlah sangat besar jelas berbahaya dari aspek keamanan dan pengelolaan barang bukti. Belum lagi dampak praktisnya terhadap sistem perbankan, yang harus menyiapkan uang tunai dalam skala triliunan rupiah. Itu sesuatu yang bahkan untuk nominal ratusan juta saja memerlukan pemberitahuan khusus jauh hari sebelumnya.

Penegak hukum seharusnya menghentikan praktik yang berkesan pamer. Mereka mesti lebih mengedepankan substansi. Transparansi tidak harus diwujudkan dengan menumpuk uang tunai di depan publik. Laporan kinerja yang jelas, data pemulihan aset yang akurat, serta konsistensi dalam menjerat pelaku korupsi hingga tuntas jauh lebih bermakna bagi masyarakat.

Transparansi memang penting, tetapi pencitraan berlebihan justru dapat menggerus kepercayaan.

 



Berita Lainnya
  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

  • Saatnya Mewujudkan Keadilan Sosial

    01/1/2026 05:00

    PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan. 

  • Akhiri Penegakan Hukum Minim Keadilan

    31/12/2025 05:00

    PENEGAKAN hukum dan pemenuhan keadilan merupakan syarat utama dalam negara demokrasi.