Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RANGKAIAN banjir bandang dan tanah longsor dahsyat yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kembali memperlihatkan betapa rapuhnya koordinasi negara dalam menghadapi krisis ekologis. Nyawa hampir seribu warga melayang dan jutaan orang lainnya terdampak. Namun, di tengah tragedi kemanusiaan itu, penegakan hukum yang seharusnya menjadi tiang akuntabilitas, justru bergerak tak beraturan layaknya kabel kusut yang sulit dirunut ujungnya.
Ada banyak pintu penindakan, tetapi tak satu pun benar-benar terhubung. Banyak aparat turun ke lapangan, tetapi tanpa komando jelas siapa yang memimpin langkah. Akibatnya, yang tampil bukan kekuatan bersama, melainkan gerak sendiri-sendiri.
Kini, setidaknya empat jalur penegakan hukum berjalan paralel untuk menindak para perusak hutan yang disebut menjadi biang terjadinya banjir bandang dan tanah longsor besar di Pulau Sumatra. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang digerakkan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup bergerak dengan ritme masing-masing.
Kementerian Kehutanan telah menyegel tujuh subjek hukum, termasuk PT Toba Pulp Lestari dan PT Agincourt Resources, serta lima individu. Di saat bersamaan, KLH pun menyelidiki delapan perusahaan dengan dua nama besar yang sama. Adapun Bareskrim Polri menaikkan perkara tumpukan kayu batangan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga hingga Anggoli ke tahap penyidikan. Sementara itu, Satgas PKH Kejaksaan Agung menelusuri potensi pidana kehutanan melalui jalur yang berbeda lagi.
Sekilas, langkah itu seolah menunjukkan negara tengah mengepung para perusak hutan dari segala penjuru. Pendekatan multipintu ini idealnya memastikan tak ada celah hukum bagi pelaku untuk lolos. Bila satu pintu tertutup, pintu lainnya siap menjebak.
Namun, dalam praktiknya, pendekatan itu justru rawan menimbulkan tumpang tindih yang melemahkan. Tanpa komando tunggal, empat penjuru itu bisa saling meniadakan, bukan saling menguatkan. Ego sektoral yang masih saja bercokol membuat koordinasi mudah tersendat. Sekadar soal siapa yang berwenang atas tumpukan kayu batangan atau gelondong pun, misalnya, bisa menjadi rebutan antarinstansi.
Lebih berbahaya lagi, tumpang tindih dakwaan dapat membuka ruang penggunaan asas ne bis in idem, yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perkara yang sama. Bila dakwaan disusun serampangan, bukan tidak mungkin justru gugur di pengadilan. Lolosnya para perusak hutan akan menjadi ironi pahit bahwa negara kalah bukan karena lihainya para pelaku, melainkan lantaran aparatnya tercerai-berai.
Gejala itu sudah tampak jelas, seperti diingatkan Walhi. Penyegelan yang dilakukan Kemenhut tak diikuti langkah lanjutan seperti pencabutan izin atau penagihan tanggung jawab pemulihan. Tanpa kesinambungan tindakan, penyegelan hanyalah ritus simbolis.
Di titik inilah Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan. Presiden mesti menjadi dirigen yang menyatukan gerak empat institusi sekaligus, memadamkan ego sektoral, serta membangun keseragaman langkah. Negara harus hadir dengan gempuran yang taktis, strategis, dan terpadu.
Sebab, tanpa integrasi, kehadiran banyak lembaga hanyalah tontonan gagah di media massa, tetapi ompong di ruang peradilan. Negara tidak boleh lagi membiarkan penindakan hanya menjadi sensasi yang viral sesaat, ramai di linimasa, tetapi sunyi ketika harus membuktikan hasil.
Hutan yang rusak telah menagih korban. Maka, negara harus hadir dalam satu komando, memastikan para perusak tidak lagi bebas merusak dan kemudian bebas melenggang. Hanya dengan itu, korban bencana mendapat keadilan, dan bumi Sumatra tidak terus menjadi panggung tragedi berulang.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.
PENEGAKAN hukum dan pemenuhan keadilan merupakan syarat utama dalam negara demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved