Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Meluruskan Jalan Peradilan

28/11/2025 05:00

REHABILITASI yang diterima mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya menjadi ujung dari drama kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh BUMN angkutan air itu. Kita mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang menutup drama tersebut dengan menegakkan rasa keadilan.

Ketiganya yang tidak terbukti memperkaya diri sendiri, tidak terbukti memiliki niat jahat (mens rea), dan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, akhirnya bebas. Dengan keputusan pemberian rehabilitasi pula, bukan saja harkat dan martabat mereka sebagai warga negara dipulihkan, melainkan juga status lainnya otomatis pulih seperti sebelum adanya perkara. Bagi Ira dkk, maka mereka pulih sebagai direksi nonaktif ASDP.

Di sisi lain, kasus itu menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar soal pemulihan nalar peradilan dan hukum di Indonesia. Kasus Ira itu, kendati tidak sepenuhnya sama, mirip dengan perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Tiga bulan lalu, lembaga peradilan kita memperlakukan diskresi atas tindakan Tom sebagai tindakan korupsi. Tom yang tidak terbukti memperkaya diri dan tidak memiliki mens rea atas kasus impor gula tersebut, juga divonis 4,5 tahun penjara. Rasa keadilan barulah tegak dengan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo.

Adanya dua kasus serupa itu tidak bisa dianggap remeh. Kasus semacam ini tidak hanya melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, tetapi juga dapat membuat roda pemerintahan bisa-bisa jalan di tempat. Para pejabat akan ciut nyali untuk membuat keputusan karena setiap kebijakan dapat ‘ditipikorkan’.

Pangkal untuk perbaikan nalar peradilan tentunya ada pada kualitas para hakim. Mereka mestinya tidak hanya berpijak pada yurisprudensi tetap dalam sistem peradilan. Para hakim juga harus jernih melihat ruang kebijakan yang legal. Ruang itu tidak sepatutnya dipandang sebagai celah hukum yang berbahaya. Aksi korporasi, selama ia bagian dari upaya menemukan solusi dan inovasi, tak patut didakwa sebagai korupsi.

Lewat kasus Ira pula kita dapat melihat kemampuan pandang yang sangat timpang di antara para hakim. Dari tiga hakim dalam kasus itu, hanya hakim ketua Sunoto yang dapat melihat bahwa kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan business judgment rule yang berlaku dalam hukum korporasi.

Betul bahwa dalam kasus itu pula terdapat sederet keputusan bisnis yang tidak optimal. Sebab itu, pertanggungjawaban yang harusnya dituntut ialah gugatan perdata, sanksi administratif, atau bahkan perbaikan tata kelola perusahaan.

Sekali lagi, kasus Tom Lembong atau perkara Ira dkk harus menjadi pelajaran besar bagi penegak hukum maupun lembaga peradilan tipikor. Terus berlanjutnya penuntutan dan vonis yang tidak tepat hanya akan memunculkan narasi kriminalisasi. Itu harus segera diakhiri.

 



Berita Lainnya
  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

  • Saatnya Mewujudkan Keadilan Sosial

    01/1/2026 05:00

    PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan. 

  • Akhiri Penegakan Hukum Minim Keadilan

    31/12/2025 05:00

    PENEGAKAN hukum dan pemenuhan keadilan merupakan syarat utama dalam negara demokrasi.