Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Desa bukan Sarang Korupsi

25/11/2025 05:00

GURITA korupsi di negeri ini masih teramat kuat mencengkeram. Hampir tidak ada wilayah, program, apalagi proyek yang bisa steril dari perilaku lancung nan culas tersebut. Saking kuatnya gurita itu, virus korupsi menjalar ke mana-mana, bahkan hingga struktur pemerintahan terbawah, yakni desa.

Bila mengacu pada data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kita mendapati angka bahwa sepanjang 2012-2021 terjadi 601 kasus korupsi dana desa yang menjerat 686 kepala desa (kades) atau perangkatnya.

Adapun berdasarkan data Kejaksaan Agung (Kejagung), malah makin memprihatinkan. Tren korupsi yang melibatkan kades, menurut data Kejagung itu, bukan sekadar meningkat, melainkan naik signifikan.

Pada 2023, ada 184 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kades. Setahun kemudian, meningkat menjadi 275 kasus. Lalu, pada paruh pertama 2025 ini, perkara rasuah yang melibatkan kades melonjak menjadi 489 kasus. Angka-angka itu jelas tidak boleh dipahami sebagai sekadar angka.

Bahkan, pernyataan keprihatinan pun tidak cukup dipandang sebagai sesuatu yang memprihatinkan. Bayangkan, dalam kurun waktu hanya setengah tahun, jumlah kasus korupsi yang melibatkan kades sudah melonjak hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan kasus yang sama di tahun sebelumnya.

Beragam modus dan pola korupsi pun dilakukan para kades atau perangkatnya itu. Termasuk, menggunakan dana desa untuk hal-hal di luar yang seharusnya. Mereka juga ada yang menyalahgunakan uang yang mestinya untuk mobil operasional, malah disimpangkan guna membayar paranormal. Padahal, mobil operasional amat penting bagi kades dan perangkatnya untuk lebih aktif berinteraksi dengan rakyat dan melayani rakyat.

Kian maraknya korupsi yang melibatkan kades atau perangkatnya harus jadi alarm. Segera rombak sistem pengawasan yang dijalankan selama ini. Apalagi, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024 yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa masyarakat perkotaan lebih antikorupsi ketimbang warga perdesaan.

Ternyata, keguyuban dan hubungan kekerabatan yang kuat di masyarakat perdesaan berbuah pada sikap untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah serta menghindari konflik. Akhirnya, masyarakat perdesaan cenderung permisif terhadap tindak pidana korupsi. Sikap antikorupsi dianggap membuat suasana di kalangan warga menjadi tidak harmonis.

Maka, pengetatan sistem itu harus segera dijalankan secara bersamaan dengan pendekatan baru dalam tata kelola pemerintahan desa. Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan seperti transparansi dan akuntabilitas harus masuk desa.

Persoalan kapasitas aparatur desa yang kerap menjadi persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa mesti segera dibereskan. Apalagi, kini mereka harus mengelola dana negara hingga miliaran rupiah. Karena itu, menyetop bunyi keras alarm pada pemerintahan desa tidak bisa ditunda-tunda lagi.

Tanpa ada perencanaan dan tata kelola anggaran yang memadai, para kades akhirnya merasa anggaran itu bak durian runtuh, yang seolah bisa dipakai seenaknya, termasuk untuk keperluan pribadi.

Harus ada audit dan standardisasi digitalisasi penggunaan keuangan sehingga seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan tanpa harus membuat kades mengakhiri karier di balik jeruji. Publik tentu berharap, kades yang menjadi pencoleng hanyalah setitik nila di tengah susu sebelanga, atau cuma sebagian kecil dari sekitar 75 ribu desa di Tanah Air.

Jangan sampai, kejadian korupsi di level kades yang diungkap Kejagung ternyata hanya fenomena gunung es, alias masih jauh lebih banyak lagi kades korupsi yang tersembunyi di bawah tapi menunggu waktu untuk terungkap. Amit-amit.

 



Berita Lainnya
  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

  • Saatnya Mewujudkan Keadilan Sosial

    01/1/2026 05:00

    PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan. 

  • Akhiri Penegakan Hukum Minim Keadilan

    31/12/2025 05:00

    PENEGAKAN hukum dan pemenuhan keadilan merupakan syarat utama dalam negara demokrasi.